CPNS 2024

Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 Bakal Ikut Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong

Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 Bakal Ikut Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
HUMAS BNPB
Para peserta test CPNS lingkup BNPB - Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 bisa ikut Optimaisasi Pegisian formasi Kosong. 

POS-KUPANG.COM - Kabar baik dari Menpan RB. Para Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 hasil integrasi nilai SKD dan SKB bakal ikut optimalisasi Pengisian Formasi Kosong. 

Namun perlu dicatat, Kode P/L-2 pada hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ini hanya diberikan kepada pelamar yang tidak lulus pada pilihan pertamanya.

Sebagai contoh, pelamar A melamar formasi jabatan tertentu di sebuah Puskesmas di wilayah domisilinya.

Ia tidak lulus pada pilihan tersebut namun ia mendapat kode P/L-2 pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diterangkan pelamar A diterima di formasi yang sama namun untuk instansi/lembaga yang berbeda.

Baca juga: Cara Akses Link Live Score SKB CPNS 2024, Berikut Daftar Link dan Cara Cek Nilainya

Formasi tersebut sebelumnya kosong sehingga kemudian diisi oleh pelamar CPNS 2024 dengan kode P/L-2.

Hal itu sinkron dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 ada penjelasan terkait hal ini pada pasal 47.

Tertera pada ayat 5, pengisian formasi kosong atau belum terpenuhi akan dilakukan oleh instansi pusat.

Sistemnya yakni dengan melakukan perangkingan nilai diurutkan dari peringkat terbaik.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, instansi pemerintah bisa memenuhi formasi kebutuhan yang tidak terpenuhi namun harus dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca juga: Final, SKB Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 202 dan Cara Cek di Laman BKN

Pelamar tersebut akan mengisi formasi yang dibutuhkan di unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.

Namun BKN menegaskan, seluruh keputusan terkait pengisian formasi kosong akan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 seperti disebutkan di atas.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved