PPPK 2024

Diumumkan Sejak 24 Desember, Kenali Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Ini Tanda jika Peserta Lulus

Hasilnya sudah diumumkan Sejak 24 Desember 2024, kenali Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Ini Tanda jika Peserta Lulus

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang. beberapa waktu lalu - Diumumkan Sejak 24 Desember, Kenali Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Ini Tanda jika Peserta Lulus 

POS-KUPANG.COM - Panitia Seleksi Nasional Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mulai mengumumkan Hasil Seleksi PPPK 2024.

Sudah diumumkan sejak 24 Desember 2024, kenali Kode Kelulusan PPPK 2024, berikut Tanda Jika Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

sebelum mengecek Pengumuman Kelulusan, sebaiknya kenali Kode Kelulusan PPPk 2024 tahap 1. 

Berikut Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Baca juga: Kabar Gembira,Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Perankingan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.

- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.

- L : Peserta Lulus.

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

- L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

- TL : Peserta Tidak Lulus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved