Kabar Artis
Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam
Dia Atiqah Hasiholan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang dilakukan sang ibunda, Ratna Sarumpaet
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Bintang Film Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan hingga 8 jam.
Dia Atiqah Hasiholan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang dilakukan sang ibunda, Ratna Sarumpaet .
Diketahui, Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan warisan.
Dalam hal ini, Ratna Sarumpaet sekaligus wali pengampu bagi Muhammad Iqbal, ayah Husin.
Didampingi oleh dua pengacara, Atiqah mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam menjalkani oemerij, Atiqah menjelaskan perseteruan terkait harta warisan.
Baca juga: Berita Viral Aktivis Ratna Sarumpaet Kena Tegur Pacalang Saat Nyepi, Ini Pemicu Hingga Ditegur
Atiqah diperiksa sebagai saksi yang juga ikut mengelola dan menjaga aset milik kakaknya, Muhammad Iqbal.
"Jadi, memang agak lama (diperiksa). Karena saya ini, walaupun Ibu Ratu Sarumpaet adalah sebagai pengampu, tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta, aset kakak saya. Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini," kata Atiqah setelah menjalani pemeriksaan.
Istri Rio Dewanto ini pun membantah bahwa Ratna Sarumpaet telah menggelapkan warisan.
Dia menjelaskan bahwa perseteruan antara keluarganya dan keluarga Husin sempat terjadi di tahun 2012.
Sehingga Atiqah dan keluarga sudah tidak terlalu terkejut ketika masalah ini dilaporkan ke polisi.
"Isu ini, masalah ini, ini tuh udah terjadi dari tahun 2012. Nah, sekarang di tahun 2024 ini, tentu diangkat ke kepolisian. Jadi, ya, surprise, surprise, nggak surprise juga," ujarnya.
Atiqah juga membantah bahwa ibunya telah menggelapkan warisan seperti yang ditudingkan pihak Husin.
Dia kemudian menjelaskan kronologi perseteruan soal harta warisan tersebut.
Masalah ini berawal dari meninggalnya sang ayah, Ahmad Fahmy, pada tahun 2007.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.