Breaking News

Kabar Artis

Tanpa Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan, Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun sayangnya tak terlihat Sandra Dewi mendampingi suami tercinta. Harvey Moeis, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Jalani Sidang - Suami Sandra Dewi jalani sidang putusan kemarin, Senin (23/12). 

POS-KUPANG.COM - Sidang putusan Harvey Moeis telah digelar kemarin.

Namun sayangnya tak terlihat Sandra Dewi mendampingi suami tercinta.

Harvey Moeis, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).

Pantauan Grid.ID, Harvey Moeis memasuki ruang sidang pukul 13.07 WIB bersama dua terdakwa lainnya.

Suami Sandra Dewi itu tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang berwarna hitam, serta masker berwarna hitam.

Ketika ditanya kesiapannya oleh awak media, Harvey Moeis bungkam.

Dia kemudian langsung duduk di kursi untuk bersiap mendengarkan vonis hakim.

Baca juga: Kisruh Hak Asuh Anak, Keberadaan Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Disorot

Hingga berita ini ditulis, tidak tampak Sandra Dewi di dalam ruang persidangan untuk mendampingi sang suami.

Tak diketahui pula alasan Sandra Dewi absen di sidang yang menentukan nasib suaminya tercinta.

Setelah beberapa saat menunggu, majelis hakim akhirnya memasuki ruang sidang.

Hakim ketua sempat bertanya kesiapan ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Susul Irish Bela? Ammar Zoni Rupanya Punya Pacar Baru Seorang Dokter Inisial K

Ketiga terdakwa pun menyatakan telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Akhirnya, sidang pembacaan vonis pun resmi dimulai sekitar pukul 13.17 WIB.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.

Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved