Kabar Artis

SEDIH, Harvey Moeis Bakal Rayakan Natal di Penjara, Sandra Dewi dan Anak-anak Bakal Jenguk?

Harvey Moeis bakal merayakan Natal tahun di penjara usai divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun ppenjara

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Grid.ID
Harvey Moeis bakal merayakan Natal di penjara usai divonis 6,tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah 

POS KUPANG.COM -- Harvey Moeis bakal merayakan Natal tahun di penjara usai divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun ppenjara .

Ini merupakan Natal perrtama suami Sandara Dewi itu akan merayakan tidak bersama sang istri dan dua putranya .

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah pada 28 Maret 2024, Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan.

Jelang Hari Natal, kuasa hukum Harvey sempat ditanya soal adanya rencana Sandra Dewi dan anak-anaknya untuk menjenguk.

Sayangnya, kuasa hukum belum bisa memberikan jawaban pasti lantaran belum mendapat informasi apapun.

"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal.

Baca juga: Harvey Moeis  Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.

Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.

"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.

Sementara itu, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami.

Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.

Baca juga: Harvey Moeis  Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Rendah dari Tuntutan JPU


Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved