Kabar Artis
SEDIH, Harvey Moeis Bakal Rayakan Natal di Penjara, Sandra Dewi dan Anak-anak Bakal Jenguk?
Harvey Moeis bakal merayakan Natal tahun di penjara usai divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun ppenjara
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Asal-Usul Bukti Rekaman Dugaan Suap Reza Gladys |
![]() |
---|
Asisten Mpok Alpa Ungkap Sang Komedian Divonis Kanker Payudara Sejak Hamil 4 Bulan |
![]() |
---|
Doktif dan Richard Lee Saling Serang Sampai Lapor Polisi, Benarkah Doktif Naksir Richard Lee? |
![]() |
---|
Akhirnya Agnez Mo Menang Kasasi,Ari Bias Sebut Tak Akan Lanjut ke PK dan Cabut Laporan di Bareskrim |
![]() |
---|
Sarwendah Banting Tulang hingga Tengah Malam Demi Anak, Betrand Peto: Bunda Makin Happy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.