Bansos

Pemerintah Siapkan Bansos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Program reguler bantuan sosial Kemensos akan diperkuat sambil menunggu program bansos tambahan dari pemerintah yang rencananya juga akan digelontorkan

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

Industri padat karya jadi sektor usaha yang mendapat perhatian lebih, karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, stimulus yang diberikan juga mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya tertentu.

Berikut daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah:

MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)
Pembebasan bea masuk EV CBU
PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

Semoga bermanfaat. (*)
 
 

 Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 
 
 


 

  
 


 


 

  
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved