TNI

Terlibat Narkoba, 254 Anggota TNI Dipecat

Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto mengatakan Panglima TNI tidak main-main terhadap anggota yang terlibat narkoba

|
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mabes TNI menyatakan pihaknya telah menindak 254 anggota TNI terkait kasus narkoba

Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto mengatakan Panglima TNI tidak main-main terhadap anggota yang terlibat narkoba

"Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main," ujar Yusri dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

Yusri menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dan semua anggota yang terlibat telah diberhentikan dari dinas militer. 

"Bapak Panglima memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita limpahkan kepada pengadilan militer," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen kuat untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas narkoba, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Bea Cukai.

"TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba," tambah Yusri.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen TNI untuk menjaga integritas institusi dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved