Berita Belu

Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Belu Raih Penghargaan Dengan Kualitas Tertinggi

DPMPTSP Kabupaten Belu berhasil mendapatkan penilaian kualitas tertinggi atau kategori zona hijau dengan mencapai nilai 89,08.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens saat menyerahkan penghargaan kepada Kadis PMPTSP Kabupaten Belu Rosalia Yeani Lalo, di ruang kerja Wakil Bupati pada (17/12/2024) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Belu menerima penghargaan atas kinerja dalam menyelenggarakan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia.

DPMPTSP Kabupaten Belu berhasil mendapatkan penilaian kualitas tertinggi atau kategori zona hijau dengan mencapai nilai 89,08.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu Rosalia Yeani Lalo, menyebut capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 79.

"Tahun ini kami mencapai nilai 89,08 yang masuk dalam zona hijau. Ini merupakan peningkatan dari tahun lalu yang hanya di angka 79. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik melalui mall pelayanan publik (MPP)," ujar Yeani Lalo, Minggu (22/12/2024). 

Menurutnya, Mall Pelayanan Publik yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Belu menjadi indikator utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belu.

Secara keseluruhan, tambahnya, Kabupaten Belu mencapai rata-rata 83,33, dengan kategori kualitas tinggi.

"Komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik ini juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang menargetkan peningkatan kualitas pelayanan sebagai salah satu prioritas utama," tuturnya.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di NTT 

Dengan prestasi yang diraih, Ia berharap agar kedepan kualitas pelayanan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens menjelaskan Ombudsman RI bertugas menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi serta mencegah praktik tersebut melalui survei kepatuhan pelayanan publik

Survei ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penganugerahan ini merupakan apresiasi atas kinerja penyelenggara layanan publik sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan dalam mencegah maladministrasi,” ungkap Dr. Aloysius Haleserens. 

Menurut Aloysius, penilaian Ombudsman melibatkan berbagai aspek, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), serta rekomendasi perbaikan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan.

Wakil Bupati berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belu.

“Penghargaan dari Ombudsman RI ini mudah-mudahan menjadi pemicu bagi OPD untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Cr23). 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved