PPPK 2024

Catat, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap 1

Seleksi Kompetensi telah berakhir 19 Desember 2024, Catat, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap 1

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Foto bersama usai penyerahan SK PPPK tahun anggaran 2023 oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David, Senin, 29 April 2024 - Catat, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap 1. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2024 telah berakhir 19 Desember 2024. 

Tahap selanjutnya yakni integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Lalu Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024?

Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024 akan dilakukan setelah selesai proses integrasi,

Kemenag akan merilis Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Kemenag 2024 pada 24-31 Desember 2024 mendatang.

Baca juga: Tenang, Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, ini Syarat dan Formasi yang Bisa Dilamar

Seperti diketahui, Kemenag meerupakan salah satu instansi yang melaksanakan SKB Tambahan. 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan yang digelar mulai 10-21 Desember 2024.

Sehingga Kemenag perlu melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 13-28 Desember 2024.

Tahap selanjutnya bagi peserta yang lolos Seleksi PPPK Tahap 1 yakni pemberekasan. 

Diawali degan tahap Pengisian DRH NI PPPK Kemenag 2024 akan dilaksanakan pada 1-31 Januari 2025, disusul penetapan NI PPPK Kemenag pada 1-28 Februari 2025 mendatang.

DRH NI PPPK Kemenag 2024 ini merupakan dua singkatan yakni DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan NI (Nomor Induk).

Baca juga: Dua Hari Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Simak Cara Cek Hasilnya di Laman SSCASN

Peserta yang lulus seleksi wajib melakukan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, serta informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Kemenag.

Sedangkan NI (Nomor Induk) merupakan nomor unik yang diberikan kepada PPPK Kemenag setelah resmi diangkat. NI ini nantinya digunakan untuk keperluan administrasi dan identifikasi pegawai. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved