Bansos

Update Cara Cairkan Bansos PKH dan Sembako, KPM Wajib Tahu

Masyarakat dapat mengetahui cara cek penerima bansos menggunakan NIK KTP.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Penyaluran bantuan sosial atau bansos terutama PKH dan BPNT atau sembako dinanti oleh keluarga penerima manfaat atau KPM

Pencairan berbagai program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos)  itu masih terus dilangsungkan pada bulan Desember 2024, termasuk Program PKH dan BPNT. 

Masyarakat dapat mengetahui cara cek penerima bansos menggunakan NIK KTP.

Cara Mencairkan Bansos PKH dan Sembako

Masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. 

Untuk KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan.

PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.

Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. 

Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. 

Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama serta status penerima bansos PKH. (cekbansos.kemensos.go.id)

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos periode Desember 2024 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya, ketikkan nama dan alamat yang tertera di KTP. Sementara untuk pendaftaran agar mendapatkan bansos bisa dilakukan dengan menggunakan NIK.

Selengkapnya, inilah cara cek NIK KTP penerima bansos bulan Desember 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved