Bansos

Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Desember 2024

Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan dua bansos reguler kepada masyarakat.

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Pencairan bantuan sosial atau bansos terutama PKH dan BPNT atau sembako masih dilangsungkan pada bulan Desember 2024

Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan dua bansos reguler kepada masyarakat.

Bansos PKH dan BPNT resmi cair pada bulan Desember 2024 yang menjadi penyaluran terakhir pada tahun ini. Masyarakat dapat mengetahui cara cek penerima bansos menggunakan NIK KTP.

Dilansir dari Tribunnews, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT pada Desember 2024 tergantung pada metode penyaluran.

Hal ini sesuai pernyataan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Untuk bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan tersebut sudah cair sejak awal bulan.

Bansos tersebut bahkan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. 

Sehingga KPM dapat mengecek bansos PKH dan BPNT secara berkala ke ATM atau e-Warong terdekat dengan membawa Kartu Merah Putih atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Sementara bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui kantor pos akan cair pada minggu ketiga Desember 2024.

Jika merujuk pada kalender Desember 2024, minggu ketiga pada bulan ini dimulai Senin (16/12/2024).

"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening."

"Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember," kata Faisal dikutip dari kemensos.go.id.

Faisal pun mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. 

"Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif," ujarnya.

Faisal menjelaskan, pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved