Berita NTT

Pemilik Koperasi Pah Meto Laporkan Dugaan Pemerasan ke Propam Polda NTT

ada permintaan uang dan tawar-menawar. Saya punya rekaman percakapan dan pesan WhatsApp sebagai bukti,

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Nikson Jalla, pemilik Koperasi Pah Meto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nikson Jalla, pemilik Koperasi Pah Meto, mendatangi Propam Polda NTT untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Propam dan SPKT Polda NTT karena alasan teknis.

"Hari ini saya buat pelaporan resmi ke Propam, dan diarahkan ke SPKT. Namun, setelah dihubungi, petugas bidang penyidikan yang menangani laporan saya tidak berada di tempat. Akhirnya laporan saya tidak diterima," ungkap Nikson, Senin 16 Desember 2024.

Nikson menjelaskan, ia berencana melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi saat mediasi dengan Polres Kupang terkait penahanan truk milik koperasinya.

Truk tersebut, menurut Nikson ditahan sejak 18 November 2024 karena memuat batu mangan.

Baca juga: GenBI Undana Gelar Kegiatan Lestari 2024, Kolaborasi Pemuda untuk Masa Depan NTT yang Lebih Baik

Menurut Nikson, dalam mediasi untuk pembebasan truk, ada oknum yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, meminta sejumlah uang. 

"Dalam tahap mediasi itu, ada permintaan uang dan tawar-menawar. Saya punya rekaman percakapan dan pesan WhatsApp sebagai bukti," jelasnya.

Nikson juga menyebut, surat penyitaan truk baru diberikan pada 12 Desember 2024, hampir sebulan setelah penahanan. 

"Truk kami ditahan sejak 18 November, tapi surat penyitaannya baru keluar 12 Desember. Ini sangat merugikan kami," tambahnya.

Selain itu, Polres Kupang disebut menyatakan aktivitas Koperasi Pah Meto ilegal, meski koperasi tersebut memiliki badan hukum resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2021. 

Nikson menilai tuduhan ini mencoreng nama baik koperasinya.

"Mereka sudah membuat pemberitaan prematur sebelum kami dinyatakan salah. Padahal, Koperasi Pah Meto memiliki badan hukum yang jelas sebagai koperasi primer nasional," tegas Nikson.

Nikson mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, yang meminta agar semua bukti dilampirkan. Namun, karena arahan dari SPKT, Nikson harus kembali ke Polda NTT keesokan harinya.

"Sesuai arahan Kapolda, saya membawa semua bukti yang bisa dipercaya. Tapi laporan kami tidak diterima sebelum melalui bidang penyidikan," ujarnya.

Nikson meminta keadilan atas dugaan pemerasan dan penahanan tidak prosedural oleh Polres Kupang. 

Ia juga berharap nama baik koperasinya dipulihkan setelah dituduh ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved