PPPK 2024

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Berstatus TMS Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Bisa Lamar 4 Formasi Ini

Kabar gembira di penghujung tahun 2024, tenaga honorer berstatus TMS ( tidak memenuhi syarat ) Seleksi PPPK Tahap 1 Bisa Lamar 4 Formasi Ini.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 formasi tenaga teknis Kabupaten Belu - Kabar gembira, tenaga honorer berstatus TMS bisa Daftar PPPK 2024 untuk 4 Formasi ini. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira dari MenPAN RB, Rini Widyantini

Tenaga Honorer berstatus TMS ( tidak memenuhi syarat ) dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja untuk 4 Formasi ini.

Keempat Formasi yang dimaksud yakni: 

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Penata Layanan Operasional

Baca juga: Cara Cek Nilai Tes Kompetensi PPPK 2024 di Link Live Score BKN dan Sistem Kelulusannya

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk PelamarTMS pada Seleksi CPNS 2024 dan honorer yang belum melakukan pendaftaran di seleksi PPPK 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Edaran MenPAN RB Nomor: 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2024 bagi tenaga honorer database BKN.

Edaran MenPAN EB itu ditujukan khusus untuk tenaga honorer yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) di seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan Seleksi CPNS 2024 serta honorer yang belum melakukan pendaftaran di seleksi PPPK 2024.

MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa ketiga pelamar tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kebutuhan pelamar tersebut harus diusulkan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

Baca juga: Tak Ada Passing Grade, Ini Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024 lengkap dengan Jadwalnya.

Nantinya kelulusan peserta akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Tenaga honorer yang lulus perangkingan akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Apabila jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia akan dialihkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved