Breaking News

PPPK 2024

Tak Ada Passing Grade, Ini Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024 lengkap dengan Jadwalnya.

Tak Ada Passing Grade, Ini Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024, Jadwal, Jumlah Soal dan Aturan pemberian skor.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Peserta Seleksi PPPK - Sistem Seleksi dan Kriteria Kelulusan PPPK 2024 lengkap dengan Jadwal, Jumlah soal dan Aturan pemberian skor. 

POS-KUPANG.COM - Tak seperti Seleksi CPNS 2024, Seleksi PPPK 2024 tak menggunakan passing grade.

Lalu bagaimana Sistem Seleksi PPPK 2024 dan apa Kriteria Kelulusannya?

Berikut penjeasannnya.

Sistem Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa ditemukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. 

Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.

Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:

Baca juga: Seleksi PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara Tahap 1 Tahun 2024 Dimulai Besok

45 soal kompetensi teknis
25 soal kompetensi manajerial
20 soal kompetensi sosial kultural
10 soal wawancara

Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:

Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.
Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi

4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.
Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.

Kriteria Kelulusan PPPK 2024
Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:

Eks THK-II.
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved