Berita Kota Kupang

BPOM di Kupang Sidak Kios dan Toko di Kelurahan Alak, Temukan Sejumlah Barang Kadaluarsa

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM di Kupang, Muhammad Huda Nashadi, S.H., menuturkan pada sidak tersebut ditemukan barang yang kadaluarsa

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Petugas BPOM di Kupang sedang melakukan sidak toko dan kios di kelurahan Alak pada Senin, 16 Desember 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kupang melakukan sidak ke berbagai kios dan toko yang ada di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. 

Sidak ini merupakan kegiatan rutin BPOM di Kupang yang bertujuan untuk mengecek pangan dan kosmetik yang kadaluarsa, juga yang tidak memiliki izin edar.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM di Kupang, Muhammad Huda Nashadi, S.H., menuturkan pada sidak tersebut ditemukan barang yang kadaluarsa.

“Dalam sidak ini kami temukan pangan dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, kami langsung musnahkan,” ujarnya Senin, 16 Desember 2024.

Dikatakan Huda, barang tersebut langsung dimusnahkan di lokasi tersebut.

“Barang kadaluarsa ini langsung dimusnahkan, karena apabila dibuang secara utuh maka ada kemungkinan dipakai lagi oleh orang yang menemukan,” jelasnya.

Sidak ini lanjutnya, dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pihaknya akan melakukan sidak selama 2 hari di Kelurahan Alak dan Namosain pada 16 hingga 17 Desember 2024.

Huda juga berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti dan bagi penjual agar memeriksa barang tersebut sebelum dijual.

“Ada banyak faktor yang membuat barang-barang ini ada di toko atau kios salah satunya adalah kealpaan. Untuk masyarakat kami berpesan agar lebih teliti lagi mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa. Bagi pelaku usaha wajib mengecek barang-barangnya, karena itu terkait dengan kesehatan konsumen juga supplier,” pungkasnya. 

Baca juga: Tour BPOM Kupang Libatkan Kampus Lindungi Masyarakat Hingga Pelosok Negeri 

Disaksikan POS-KUPANG.COM, petugas BPOM di Kupang memberikan edukasi kepada para penjual di toko dan kios. Petugas didampingi pihak kepolisian dan perwakilan pemerintah kota, memeriksa secara teliti barang yang dijual. Barang yang telah kadaluarsa, kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar didata dan dikumpulkan untuk dimusnahkan. 

Barang yang ditemukan tersebut yakni minuman kopi sachet, saus tomat, minuman berperisa, minuman instant bentuk sachet, tepung bumbu, minyak urut, minyak telon dan kosmetik.

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara di keluarkan semua isinya dan dibuang. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved