Berita Timor Tengah Utara

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Nonotbatan Divonis 2,6 tahun Penjara 

Dikatakan Andrew, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Oktaviana sebesar Rp. 34.892.500.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2020, Jumat, 13 Desember 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa divonis bersalah sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Sidang putusan yang dilaksanakan pada, Jumat, 13 Desember 2024 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Sutarno, S. H, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Panitera Pengganti, Dian Rahmawati, SH dan Alfonsius Hoinbala, SH, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya, SH, Hendrik Tiip, Penasihat Hukum Lusiana, SH dan Timbo Tulung, SH, MH dan rekan-rekannya.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Penuntut Umum, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 15 Desember 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Lizbet Adelina, SH juga memutuskan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dibebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 435.139.746. Jika tidak dibayar maka, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

"Terhadap putusan nomor : 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan putusan nomor : 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama Oktavianus Florida Seran,"ujarnya.

Sementara itu terhadap terdakwa mantan bendahara Desa Nonotbatan, Oktaviana Florida Seran, Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Oktaviana divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca juga: JPU Tuntut Mantan Kades Nonotbatan TTU 3,6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda 100 Juta

Dikatakan Andrew, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Oktaviana sebesar Rp. 34.892.500.

 Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan sehingga putusan belum dapat dieksekusi,"pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved