Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Dalami Peram Pihak Lain pada Kasus Kematian Yanuarius Bano
Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan terduga merupakan pelaku tunggal atau ada peran pihak lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, saat ini Tim Penyidik Polres TTU sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Yanuarius Bano di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Polres TTU telah menetapkan satu orang tersangka. Yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.
"Walaupun saat ini belum ada bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada adanya dugaan keterlibatan pihak lain,"ucapnya Kamis, 12 Desember 2024.
Kendati demikian, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan terduga merupakan pelaku tunggal atau ada peran pihak lain.
Baca juga: Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan
Wilco menjelaskan, hasil autopsi jenazah Yanuarius Bano telah dikeluarkan oleh dokter ahli. Hasil autopsi ini menjadi bukti pendukung dalam proses persidangan nanti.
Sebelumnya diberitakan, Naas dialami seorang pria bernama Yanuarius Bano. Pria asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini meninggal dunia usai dianiaya sejumlah pria di acara resepsi pernikahan di desa tersebut, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 26 Oktober 2024, seorang keluarga korban bernama Rikard Nana mengatakan, korban meninggal dunia usai dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian. Saat itu, ia dan korban turut hadir dalam resepsi tersebut.
Tidak lama berselang terjadi keributan di luar tenda acara resepsi pernikahan. Ketika mendengar keributan tersebut, Rikard kemudian keluar untuk melihat sekaligus melerai keributan sekelompok pemuda itu.
Rikard mengaku sempat dianiaya sekelompok pemuda dari Desa Haulasi saat berusaha melerai keributan tersebut. Para pemuda ini tidak menerima karena ditegur oleh Rikard.
Tidak lama berselang, usai dianiaya sekelompok pemuda itu, Rikard melihat korban tidak di lokasi kejadian dan berupaya menenangkan situasi.
Tiba-tiba korban dirangkul dua orang pemuda. Mereka menggiring korban menjauh dari lokasi itu dan menganiaya korban hingga terjatuh.
Rikard panik ketika melihat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri usai dianiaya dua orang itu. Sontak ia kemudian berteriak meminta tolong dan keluarga kemudian merapat ke TKP untuk membantu korban yang tidak sadarkan diri.
Keluarga korban kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita untuk menerima perawatan medis. Pasalnya, korban tidak sadarkan diri usai dianiaya. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.