Berita NTT

Kepala BKSDA NTT Jelaskan Usulan Soal Hutan Adat

penetapan hutan adat kepada Menteri yang membidangi Kehutanan, proses verifikasi dan validasi serta penetapan oleh menteri.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
Dadang Suryana selaku Kabid Teknis BKSDA NTT saat memaparkan materi kepada mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan BKSDA NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud memberi penjelasan mengenai usulan untuk hutan adat. 

Arief menanggapi adanya desakan dari berbagai kelompok masyarakat menyangkut peralihan status kawasan Mutis Timau menjadi Taman Nasional. Terbaru, Aliansi Gerakan Timor Raya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut keputusan itu. 

Kelompok pemuda mahasiswa itu juga mendatangi dan berdialog dengan BKSDA NTT. Kabid Teknis Perencanaan Dadang Suryana menerima kelompok itu. Dadang memberitahu juga mengenai usulan hutan adat oleh mahasiswa itu. 

"Pada dasarnya BBKSDA NTT menghargai proses menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Timor Raya (Agtor) yang merupakan hak setiap warga negara," kata Arief, dikutip Jumat 13 Desember 2024.

Baca juga: Saleh Husin Berdiskusi dan Serahkan Buku kepada Gubernur Terpilih NTT Melki Laka Lena

Arief menjelaskan, tuntutan untuk dilakukannya pengelolaan Hutan Mutis Timau menjadi Hutan Adat, dapat ditempuh tahapan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 235 sampai 239 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang  Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 66 hingga 73.  

Langkah yang harus dilakukan meliputi penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah,  pengajuan usulan penetapan hutan adat kepada Menteri yang membidangi Kehutanan, proses verifikasi dan validasi serta penetapan oleh menteri.

Kemudian, proses konsultasi, pendampingan serta administrasi usulan Masyarakat Hukum Adat Penetapan Hutan Adat.

Tahapan itu dapat dilakukan dengan Balai Perhutanan Sosial dan dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara serta Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved