Korupsi Bansos

Kasus Korupsi Bansos Rehab Rumah Tanah Bumbu, Kontraktor dan Pejabat Dinas Disidang

Terdakwa Aminuddin terlebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Edi Purwanto.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Reuters/Chip East
Ilustrasi sidang perkara bansos Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. 

POS-KUPANG.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rehabilitasi peninggian rumah di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanahbumbu, kalimantan Selatan. 

Sidang perdana yang berlangsung Selasa (10/12/2024) menghadirkan dua terdakwa dalam  yakni Aminuddin dan Edi Purwanto, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Meskipun terjerat untuk kasus yang sama, namun berkas penuntutan kedua terdakwa dipisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kedua terdakwa bergantian menjalani persidangan.

Dikutip dari Tribun Banjarmasin, terdakwa Aminuddin terlebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Edi Purwanto.

Aminuddin sendiri berperan sebagai kontraktor atau pelaksana program bansos rehabilitas peninggian rumah di Kecamatan Kusan Hulu. Sedangkan terdakwa Edi Purwanto merupakan Kabid di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanahbumbu.

Kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
 
Ditemui usai sidang, JPU dari Kejari Tanahbumbu, Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas menerangkan, dari Pemkab Tanahbumbu menggelontorkan dana lebih dari Rp 4 miliar untuk program bansos rehabilitasi peninggian rumah tersebut yaitu pada 2022 dan 2023.

Namun fakta di lapangan lanjutnya, ternyata terdapat kekurangan volume pengerjaan hingga memunculkan kerugian.

"Kerugian negara yang muncul sekitar Rp 2,4 miliar," pungkasnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved