Selasa, 14 April 2026

Margriet Christina Megawe Dimakamkan di Jakarta

Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan bahwa almarhumah telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas. 

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ SRI LESTARI
Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). Margriet meninggal dunia di Denpasar Jumat 6 Desember 2024. 

POS-KUPANG.COM,DENPASAR – Anda masih ingat Margriet Christina Megawe

Ibu  angkat Angeline sekaligus narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan Bali itu meninggal dunia dalam usia 69 tahun. Dia dimakamkan di Jakarta.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan Margriet meninggal pada Hari Jumat (6/12/2024) di Rumah Sakit Garbamed, Badung, Bali. 

Andiyani  menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah dua kali seminggu”, jelas Andiyani Sabtu (7/12/2024). 

Andiyani juga memaparkan Margriet sudah lama mengidap sakit ginjal namun cuci darah telah dilakukan seminggu dua kali sejak Juni 2024. Sakit ginjal Margriet ini memang sudah terjadi di awal saat Margriet masuk ke Lapas dan puncaknya terjadi pada Juni 2024. 

Dijelaskan lebih lanjut, kesehatan almarhumah terus dipantau mengingat penyakit kronis yang dideritanya. 

Dokter Lapas, dr Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan bahwa almarhumah sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas. 

"Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas", tuturnya. 

Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuhnya.

Karena Margriet dipidana seumur hidup, sehingga tidak ada sisa pidana karena harus menjalani pidana seumur hidup di dalam Lapas. Margriet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan selama 9 Tahun 5 Bulan 22 hari. 

Pihak keluarga pun telah mengambil jenazah dan barang-barang Margriet selama ada di Lapas pada, Jumat (6/12/2024) pagi. “Info dari anaknya (jenazah Margriet) langsung dibawa ke Jakarta dan di kubur di Jakarta,” tutupnya. 

Kasus Pembunuhan 

Almarhumah Margriet adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Angeline dan menguburkan korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Margriet awalnya mengabarkan Angeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015. 

Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. (tribun bali/sar/zae)

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved