Pilkada Timor Tengah Utara
Ketua Bawaslu Pastikan Tidak Ada Paslon di Kabupaten TTU Ajukan Gugatan ke MK
Kendati demikian, sampai pada akhir batas waktu yang ditentukan sesuai regulasi, tidak ada paslon dari Kabupaten TTU yang mendaftarkan gugatan ke MK.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo memastikan sampai saat ini tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten TTU yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia perihal dugaan kecurangan dalam Pilkada TTU.
Menurutnya, pihaknya juga tidak menerima laporan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten TTU.
"Untuk sementara tidak ada paslon yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,"ujarnya, Senin, 9 Desember 2024.
Martinus menjelaskan, sesuai dengan regulasi pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilaksanakan 3 hari pasca penetapan perolehan suara pasangan calon.
"Tiga hari sejak penetapan itu waktu diberikan kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,"ucapnya.
Baca juga: KPU Sebut Tidak Ada Paslon di Pilkada Kabupaten TTU Ajukan Gugatan ke MK
Kendati demikian, sampai pada akhir batas waktu yang ditentukan sesuai regulasi, tidak ada paslon dari Kabupaten TTU yang mendaftarkan gugatan ke MK.
Hal ini, kata Martinus, merupakan catatan positif bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.