Pilkada Jakarta 2024

Pastikan Gugat ke MK, Kini Tim Hukum Ridwan Kamil - Suswono Sibuk Kumpulkan Bukti-bukti Kecurangan

Demi memperlancar gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Ridwan Kamil – Suswono kini sibuk kumpulkan bukti-bukti.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KUMPUL BUKTI – Tim Hukum Ridwan Kamil – Suswono kini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024. 

POS-KUPANG.COM – Demi memperlancar gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Ridwan Kamil – Suswono kini sedang sibuk mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan kecurangan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Bukti-bukti dugaan kecurangan itu dikantongi untuk memperkuat rencana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai rencana, gugatan itu akan dilayangkan pasca KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 di tingkat provinsi.

Kepada awak medoa, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil – Suswono, Basri Baco mengatakan, KPU DKI Jakarta baru melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi mulai Sabtu 7 Desember 2024.

Rekapitulasi itu dijadwalkan bakal selesai pada Senin 9 Desember 2024. Gugatan ini diambil setelah Tim Pemenangan RIDO menemukan dugaan pelanggaran yang signifikan dalam proses Pilkada Jakarta 2024.

"Apapun hasil dari rekapitulasi hari ini, terkait penghitungan di tingkat provinsi kami tegas tadi sudah disampaikan akan mendaftarkan gugatan PKPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Baco di DPD Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Desember 2024.

Baco berujar bahwa Tim Pemenangan RIDO membuat laporan di MK, karena banyaknya kekurangan, kesalahan, dan kecurangan yang terjadi selama Pilkada Jakarta 2024.

Dia berdalih, langkah hukum ini bukan tanda penolakan terhadap kekalahan, tetapi merupakan hak konstitusional yang diperbolehkan undang-undang. 

"Upaya hukum ini adalah hak yang diberikan negara kepada pasangan calon untuk membuktikan adanya kecurangan,” ujar Baco.

Baco merinci beberapa temuan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan seperti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Di sana, Baco menyebut distribusi surat undangan C6 yang tidak merata dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Kami berharap keadilan terwujud di MK, terutama dalam mengungkap dalang dan pergerakan masif di balik kecurangan ini," tutur Baco.

Sementara itu, anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Lubis, mengklaim telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang bersifat TSM. Saat ini TIM RIDO masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut.

"Tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut. Kami diberi waktu tiga hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis.

"Saat ini, kami sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut. Nah kepada masyarakat saya hanya ingin memastikan bahwa sampai nanti yang berwenang untuk mengumumkan siapa yang akan menjadi pemenang adalah KPU," tutur Ali Lubis.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved