Artikel Ekonomi

Kontribusi Kita Bantu Cegah Stunting Generasi Penerus Bangsa

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam, dalam beberapa tahun terakhir dialokasikan anggaran yang besar dari APBN pada sektor kesehatan

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KPPN Waingapu
Ilustrasi anak anak di NTT 

Oleh Zakia Mega Fatmala, KPPN Waingapu

POS-KUPANG.COM - Sebagai upaya perlindungan kepada anak Indonesia dan menghadirkan generasi cerdas, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan menekan angka stunting, baik melalui intervensi positif maupun intervensi sensitif, serta dukungan anggaran dalam APBN.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai dampak dari kurangnya gizi secara kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan tinggi badan yang berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakernas) Kementerian Kesehatan tahun 2023 menyampaikan bahwa stunting bukan hanya urusan tinggi badan, tapi yang paling berbahaya adalah rendahnya kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, dan munculnya penyakit-penyakit kronis.

Hasanah, dkk (2023) dalam penelitiannya  juga menyampaikan bahwa stunting tidak hanya mengganggu pertumbuhan fisik, namun juga pertumbuhan mental, kognitif, dan intelektual anak.

Anak yang sudah teridentifikasi stunting sejak balita akan sulit untuk diperbaiki, sehingga akan berlanjut hingga dewasa. Bahkan ketika memiliki keturunan, terdapat kemungkinan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah.

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4 persen (2021) menjadi 21,6 persen (2022), dan pada tahun 2023 berada pada angka 21,5 persen .  

Sedangkan standard World Health Organization (WHO) bahwa prevalensi stunting harus kurang dari 20 persen . Penyebab kejadian stunting pada balita di antaranya adalah rendahnya akses terhadap makanan bergizi, kondisi ibu/calon ibu, rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan termasuk sanitasi bersih, pemberian ASI eksklusif, umur pemberian MPASI yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesehatan.

Lebih lanjut, dampak yang dapat ditimbulkan dari stunting pada anak akan terlihat dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dalam jangka pendek berkaitan dengan morbiditas dan mortalitas bayi di bawah lima tahun, dalam jangka menengah terkait dengan rendahnya kemampuan intelektual dan kognitif, serta dalam jangka panjang terkait kualitas SDM dan penyakit degeneratif pada masa dewasa.

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam, dalam beberapa tahun terakhir dialokasikan anggaran yang besar dari APBN pada sektor kesehatan sebagai sektor yang paling terdampak pandemi.

Pada bidang kesehatan dan perlindungan anak, anggaran APBN dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

Alokasi APBN untuk mendukung kesejahteraan anak di bidang kesehatan dan perlindungan anak yakni sebesar Rp48,3 triliun pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp49,4 triliun pada tahun 2023. Selain itu, pada tahun 2024 pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp187,5 triliun secara optimal yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Anggaran kesehatan 2024 tersebut difokuskan untuk penguatan sistem kesehatan melalui transformasi layanan primer dan rujukan, ketahanan kesehatan, serta pembiayaan SDM dan teknologi kesehatan. Pembangunan bidang kesehatan juga menitikberatkan pada upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting serta penanganan penyakit katastropik.

Namun demikian, menurut hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023, dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat 15 provinsi dengan prevalensi stunting masih di bawah angka nasional (target 14 persen ). Tiga provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi adalah Papua Tengah (39,4 persen ), Nusa Tenggara Timur (37,9 persen ), dan Papua Pegunungan (37,3 % ).

Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kedua yang memiliki angka prevalensi stunting tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi, yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan terkait stunting. Misalnya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 324/KEP/HK/2018 tentang Komisi Percepatan Penanggulangan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan stunting.

Dikutip dari kupang.pom.go.id, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang juga menekankan komitmen mereka untuk berkontribusi dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui inovasi DOBRAK STUNTING (Dongkrak bersama Turunkan Stunting) untuk Nusa Tenggara Timur. Lebih lanjut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mengambil peran aktif dengan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yang mengalami masalah gizi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan sebagai bentuk apresiasi dalam mendorong percepatan penurunan stunting telah memberikan penghargaan kinerja dalam bentuk dana insentif fiskal setiap tahun bagi daerah yang berkinerja baik berdasarkan indikator upaya percepatan penurunan stunting.

Penggunaan dana insentif fiskal untuk kinerja penurunan stunting juga telah tertuang dalam PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang penggunaan dana insentif fiskal yang bersifat block grant, yang dalam penggunaannya agar diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang berkontribusi langsung terhadap pencegahan dan penurunan stunting.

Bersumber dari data Badan Pusat Statistik Provinsi NTT tahun 2024, prevalensi stunting mengalami penurunan secara konsisten sebesar 3 % setiap tahun dari tahun 2021 – 2023, yakni sebesar 21 % pada tahun 2021, 18 % pada tahun 2022, dan 15 % pada tahun 2023.

Grafik Presentase Stunting NTT
Grafik Presentase Stunting NTT


Namun demikian, kondisi tersebut masih belum memenuhi target yang ditetapkan pada tahun 2024 yakni 14 % . Hal ini menunjukkan bahwa program dan upaya yang telah dilakukan kurang optimal dalam mengatasi stunting di Provinsi NTT. 

Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama agar prevalensi stunting di banyak daerah di Indonesia khususnya Provinsi NTT dapat segera teratasi. Usaha yang dapat kita lakukan misalnya dengan memberikan pemahaman kepada orang terdekat di sekitar kita yang berpotensi terkena stunting, melakukan kampanye melalui media terkait pencegahan stunting, menjaga lingkungan agar tetap bersih, memperhatikan kecukupan asupan makanan dan gizi, dan masih banyak lagi.

Jadi, apakah Anda akan menjadi bagian dalam upaya pencegahan stunting? (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved