Pilkada Jakarta
Hasil Pilkada Jakarta, Saksi Ridwan Kamil-Suswono dan Saksi Dharma-Kun "Berulah"
Saksi Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang rapat pleno.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saksi dari Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono serta saksi dari paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana 'berulah" saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Minggu (8/12/2024).
Saksi Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang rapat pleno.
Sementara saksi dari Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto menolak untuk menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Momen ini terjadi saat setiap saksi dari para pasangan calon tengah menyampaikan keberatan atau tanggapan mereka terkait dengan kejadian khusus yang dirasa terjadi selama Pilkada Jakarta.
Awalnya, saksi dari Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menyampaikan keberatan mereka. Ada sejumlah kejanggalan yang menurut tim Rido terjadi. Misalnya, kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain.
“Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.
Baca juga: Hasil Pilkada Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran dengan Raih 50,07 Persen Suara
Namun, perkataan saksi dari tim Pramono Anung-Rano Karno ini langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido.
“Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam,” kata saksi dari tim Rido.
Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 01 dan 03 saling memotong satu sama lain.
Alhasil, salah satu saksi dari tim Rido maju dan menghampiri meja para komisioner KPUD untuk menyerahkan keberatan mereka.
Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim Rido memutuskan untuk walk out dari ruangan sidang.
“Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar.
Adapun saksi dari Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto menolak untuk menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani,” ujar saksi dari paslon 02, Anthony James Harahap, saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata mempertegas sikap dari paslon 02 untuk memastikan apakah data dan angka perolehan suara yang disebutkan cocok dengan data yang mereka terima.
Anthony mengatakan, data yang dihasilkan cocok. Meski demikian, pihaknya tetap memilih untuk tidak menandatangani berita acara karena mereka meyakini ada sejumlah kejanggalan selama proses Pilkada.
Baca juga: Keterlibatan Jokowi dan Prabowo Tak Bawa Pengaruh Signifikan di Pilkada Jakarta 2024
“Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” imbuh Anthony.
Sementara, tim dari paslon Pramono Anung dan Rano Karno tidak mempermasalahkan perolehan yang dibacakan.
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan bahwa legitimasi penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 tidak akan terganggu meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 memilih untuk tidak menandatangani berita acara penetapan.
“Legitimasi hari ini tidak ada masalah ya (kalau saksi tidak tanda tangan),” ujar Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Dody menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tanda tangan yang diperlukan untuk mengesahkan berita acara penetapan hasil rekapitulasi minimal harus ditandatangani oleh Ketua KPUD dan dua hingga tiga komisioner KPUD.
“Alhamdulillah, hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati saja,” jelas Dody.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara, Dody menegaskan bahwa rapat pleno tetap dapat dinyatakan sah meskipun saksi pasangan calon tidak hadir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kehadiran saksi paslon bersifat tidak wajib.
“Nah, justru sebenarnya kami menyayangkan pada saksi pasangan calon untuk walk out karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat. Nah ini tentu, tapi apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” tambah Dody.
Baca juga: Dody Wijaya: Hasil Pilkada Jakarta Sah, Pramono Anung – Rano Karno Unggul
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Rincian perolehan suara tiga paslon per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
- Dharma-Kun: 653 suara
- Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
- Dharma-Kun: 109.457 suara
- Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara
- Dharma-Kun: 44.865 suara
- Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara
- Dharma-Kun: 90.294 suara
- Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara
- Dharma-Kun: 136.935 suara
- Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara
- Dharma-Kun: 77.026 suara
- Pramono-Rano: 328.486 suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.