Breaking News

Berita Internasional

Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina Sebelum Hari Natal 25 Desember 2024

Mary Jane adalah terpidana kasus narkoba  yang hendak dieksekusi pada 2015, tetapi ditangguhkan atas persetujuan Presiden RI. 

Editor: Dion DB Putra
Tribunnews.com
Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa 21 April 2015. Ibu dua anak itu batal ditembak mati setelah Jokowi menelepon pada detik-detik akhir. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda masih ingat Mary Jane Veloso, terpidana kasus narkoba asal Filipina yang hendak dieksekusi pada 2015?

Mary Jane akan dipulangkan ke negerinya sebelum hari raya Natal, 25 Desember 2024.

Kepulangan Mary Jane Veloso dimungkinkan setelah pemerintah Filipina  menandatangani perjanjian untuk memulangkan Mary Jane Veloso pada Jumat, 6 Desember 2024. 

Mary Jane adalah terpidana kasus narkoba  yang hendak dieksekusi pada 2015, tetapi ditangguhkan atas persetujuan Presiden RI. 

Dikutip dari kantor berita AFP, pemulangan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sebelum 25 Desember 2024.  

Mary Jane saat membatik LPP Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.
Mary Jane saat membatik LPP Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul. (DOK LPP KELAS IIB YOGYAKARTA)

Pengumuman itu disampaikan setelah Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez bertemu Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. 

Setelah penandatanganan pemulangan Mary Jane, Indonesia akan membahas pemindahan tahanan lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. 

"Kami sepakat memulangkan orang yang bersangkutan ke Filipina, dan selanjutnya kewajiban memberikan bimbingan kepada tahanan Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina," kata Yusril, dikutip dari kantor berita AFP. 

Ia menambahkan, mereka berharap pemulangan Mary Jane dapat dilakukan sebelum Natal pada 25 Desember. 

Mary Jane Veloso ditangkap di Indonesia pada 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin, kemudian dijatuhi hukuman mati. 

Ia seharusnya dieksekusi regu tembak pada 2015, tetapi Pemerintah Filipina memenangi penangguhan hukuman di menit-menit terakhir setelah wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas perdagangan manusia. 

Dalam sidang tersebut, Mary Jane ditunjuk sebagai saksi penuntut. Kasus ibu dua anak ini memicu kegemparan di Filipina. Keluarga Mary Jane dan pendukungnya mengeklaim, ia tidak bersalah dan dijebak sindikat narkoba internasional. 

Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Indonesia Sepakat Pulangkan Mary Jane Veloso ke Filipina Sebelum 25 Desember

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved