Pilkada Kota Kupang

KPU Kota Kupang Sebut Paslon Berhak Ajukan Upaya Hukum Jika Keberatan

Menurutnya tidak ada perbedaan dari pleno tingkat kecamatan, dan semua saksi menerima keputusan tersebut.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Kota Kupang telah selesai melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyebut tim Pasangan Calon (Paslon) berhak mengajukan upaya hukum apabila keberatan dengan hasil penetapan tersebut.

“Hasil penetapan hari ini masih terbuka ruang, untuk dilakukan upaya hukum oleh tim pasangan calon. Upaya itu hukum itu tentu berupa gugatan perselisihan hasil pemilihan. Syarat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, adalah 3 hari kerja sejak diumumkan hasil tersebut. Hal ini menjadi patokan bagi paslon,” ujarnya Jumat, 6 Desember 2024 malam di Hotel Harper Kupang.

Menurutnya tidak ada perbedaan dari pleno tingkat kecamatan, dan semua saksi menerima keputusan tersebut.

“Dari sisi perolehan suara, tidak ada perubahan dimulai dari pleno di tingkat PPK semua saksi menerima. Kami langsung mengumumkan hasil perolehan suara, posisinya bagaimana yang  masyarakat umum sudah tahu,” ungkapnya.

Diakui Ismael, pleno di Kota Kupang terlambat dilakukan dikarenakan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS.

Baca juga: Hasil Pilkada Kota Kupang, Chris-Serena dan Jefri-Adinda Terpaut 18.737 Suara

“Pleno ini memang sedikit terlambat karena menyelesaikan rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Lima, yang mana ada PSU. Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan di 2 TPS, yakni TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima dan TPS 07 Kelurahan Belo. Kami mengkaji lagi secara aturan KPU, yang mana disebutkan PSU dilakukan jika terjadi lebih dari 1 pemilih. TPS Yang memenuhi syarat dilakukan PSU adalah di Kelapa Lima, karena pemilihnya 14 orang, sedangkan di Belo 1 orang,” tutur Ismael.

Prose PSU sambungnya, berjalan lancar. Terkait informasi di masyarakat bahwa jumlah partisipasi pemilih menurut menurut Ismael perlu kajian lebih mendalam. Namun demikian hasil proses selama Pilkada akan menjadi evaluasi bagi KPU Kota Kupang. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved