CPNS 2024
Tata Tertib, Larangan, Sanksi, Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 dari Laman SSCASN BKN
Tata Tertib, Larangan, Sanksi, Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 dari laman SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sama seperti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ), pada saat SKB CPNS 2024 ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi peserta.
Berani melanggar, bisa mendapat sanksi diskualifikasi.
Seperti apa Tata Tertib SKB CPNS 2024?
Berikut rinciannya:
Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024
Setelah mencermati jadwal dan cara cetak kartu ujian, peserta SKB CPNS 2024 juga perlu untuk memahami tata tertib yang telah ditetapkan secara resmi oleh BKN.
Baca juga: Tak Ada Passing Grade, Ini Cara Menentukan Kelulusan SKB CAT CPNS 2024
Mengenai tata tertib ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN telah tertuang di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Dijelaskan di dalam lampiran bahwa terdapat sejumlah tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi selama mengikuti ujian CAT CPNS 2024. Berikut rangkumannya secara lengkap yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi setiap peserta:
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
Baca juga: Jadwal, Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 dan Cara Cetak Kartu Ujian dari Laman SSCASN BKN
Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.