CPNS 2024
Tak Ada Passing Grade, Ini Cara Menentukan Kelulusan SKB CAT CPNS 2024
Tak ada passing grade seperti tes SKD, Ini Cara Menentukan Kelulusan SKB CAT CPNS 2024, peserta wajib tahu!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tinggal 4 hari lagi menjelang Ujian SKB CPNS 2024 dengan CAT, muncul pertanyaan apakah penentuan kelulusannya menggunakan passing grade dan perankingan seperti SKD?
Berikut penjelasannya.
Tak seperti SKD, Penentuan Kelulusan SKB CPNS 2024 ternyata tidak menggunakan passing grade.
Lalu bagaimana tata cara penentuan kelulusannya?
Ternyata penentuan kelulusan SKB CPNS 2024 murni menggunakan persaingan skor.
Baca juga: Jadwal, Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 dan Cara Cetak Kartu Ujian dari Laman SSCASN BKN
Karena itu, peserta harus bisa mendapatkan peringkat tertinggi dalam SKB.
Hal ini agar peserta bisa dinyatakan lolos pada saat integrasi nilai SKD + SKB.
Selain SKB CAT, peserta seleksi CPNS 2024 juga akan berhadapan dengan SKB Non CAT untuk beberapa instansi tertentu.
Dalam SKB NON CAT ini memiliki beberapa seleksi dengan sistem menggugurkan yang memiliki nilai ambang salah satunya yaitu psikotes.
Lantas, bagaimana pengolahan nilai akhir antara SKD dan SKD?
Baca juga: Rincian Bobot Nilai SKB CPNS Kemenkumham 2024 lengkap dengan Jenis Tes dan Jadwal Pelaksanaannya
Saat seleksi CPNS, nilai akhir ketentuan lolos atau tidaknya ditentukan oleh kombinasi skor SKD sebesar 40 persen dan skor SKB sebesar 60 % .
Artinya pada penilaian akhir SKB memiliki bobot yang lebih besar dan lebih menentukan dalam kelulusan seleksi CPNS 2024.
Lolos SKD menjadi awal yang baik, namun hasil SKB yang lebih berpengaruh pada kelulusan akhir peserta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.