Menteri Agama Akan Potong Biaya Perjalanan Dinas sampai 50 Persen 

Pada kesempatan itu, menteri menyentil perjalanan dinas yang dilakukan para kepala kantor wilayah Kementerian Agama. 

Editor: Dion DB Putra
HUMAS KEMENAG
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. 

POS-KUPANG.COM- Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar berencana memotong biaya perjalanan dinas sampai 50 persen pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi untuk Kementerian Agama, kita akan membatasi perjalanan dinas. Jadi ibu Menteri Keuangan, kita akan potong perjalanan dinas ini 50 persen," kata Nasaruddin Umar dalam acara Hari Anti Korupsi, Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa (2/12/2024). 

Pada kesempatan itu, menteri menyentil perjalanan dinas yang dilakukan para kepala kantor wilayah Kementerian Agama

Menurutnya, perjalanan dinas bisa diganti dengan zoom karena seringkali perjalanan dinas dilakukan hanya untuk mencari oleh-oleh.

"(Perjalanan dinas) dilakukan ke Jakarta tiga hari, satu harunya nongol tapi hari kedua ke Tanah Abang, kemana-mana. Apa yang dibawa pulang ke daerahnya? Koper oleh-oleh, baju kaos, dan sebagainya. Tapi materi yang bermanfaat untuk umat, kepada bangsa, nggak kelihatan," kata Nasaruddin.

"Semuanya bisa kita selesaikan dengan zoom, maka kita akan lakukan dengan zoom," tambahnya.

Nasaruddin Umar meminta agar jajaran Kemenag berlaku jujur dan objektif, serta rasional dalam merencanakan perjalanan dinas. 

Terlebih jajaran Kemenag di Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi lembaga pengejawantahan dari program-program milik Kementerian Agama

"Kitalah (yang) ikut mengemban tanggungjawab merasionalisasi apa yang kita kerjakan di lingkungan Kemenag ini," imbuhnya. 

Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga mengatakan, perjalanan dinas terbukti tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja Kementerian Agama. Dia mengatakan, hanya 0,5 persen dari perjalanan dinas yang berdampak positif terhadap program yang dijalankan.

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved