Bansos

Menko PM Sebut Bansos Diberikan untuk Penyandang Tiga Kriteria Kemiskinan

Adapun tiga kriteria asyarakata miskin yang menjadi sasaran penerima Bansos adalah miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Menko PM, Muhaimin Iskandar 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Menko PM Muhaimin Iskandar mengatakan bantuan sosial atau bansos pemerintah diprioritaskan kepada masyarakat miskin.

Adapun tiga kriteria asyarakata miskin yang menjadi sasaran penerima Bansos adalah miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif.

"Bansos itu terutama untuk yang miskin. Semua yang miskin itu ada tiga level. Jadi ini yang menjadi prioritas Pemerintah," kata Muhaimin dikutip dari Antara, Senin, 2 November 2024. 

Muhaimin menjelaskan bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah untuk penyaluran bansos merupakan bantalan bagi masyarakat yang menyandang tiga kriteria itu.

"Jadi kalau ada anggaran pemerintah, ya memang bansos itu adalah salah satu bantalan untuk mengantisipasi ancaman hidup bagi masyarakat," katanya.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berupaya meningkatkan dana bantuan sosial untuk pemberdayaan masyarakat miskin, melalui efisiensi dan perampingan program dalam APBN.

Meski angka pasti peningkatan dana itu belum diputuskan, langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar alokasi bansos untuk membantu masyarakat ekonomi lemah menjadi lebih produktif, kata Muhaimin.

Pada agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 di Bogor pada 7 November 2024, Menko Muhaimin Iskandar berharap memperoleh alokasi dana bansos sebesar Rp100 triliun pada 2025.

"Kami berharap ini sukses dan paling tidak kita berdoa 2025 ini akan ada tambahan bantuan sosial. Moga-moga bisa sampai Rp100 triliun," kata dia.

Sementara itu, Pemerintah sedang menggeser paradigma bantuan sosial menjadi program pemberdayaan yang menyasar 8,3 persen dari penduduk Indonesia atau setara dengan 23--24 juta jiwa. Sekitar 2,3 juta jiwa diantaranya masuk kategori miskin ekstrem.

Bentuk program pemberdayaan tersebut berupa pelatihan, akses permodalan, penciptaan pasar, peningkatan kelas UMKM, peningkatan kelas para pelaku ekonomi masyarakat, terutama ketersediaan bahan baku produksi. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved