Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 4 Esai
Kunci jawaban PAI kelas 12 halaman 128, 129: Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Penulis: Agustina | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM - Berikut kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128 dan 129 kurikulum merdeka.
Setelah mengerjakan 10 soal pilihan ganda, siswa dapat lanjut mengerjakan 5 soal esai pada halaman 128 dan 129.
Soal-soal berikut berdasarkan materi bab 4, yakni Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.
Penilaian pengetahuan ini ada pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII, Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 111, 112, 123 Kurikulum Merdeka, Activity 4
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Pihak yang berhak mendapat bagian dari harta pusakan adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki, dan anak perempuannya.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Pihak yang berhak mendapat sebagian harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban:
- Membunuh
- Murtad
- Kair
- Sebagai hamba sahaya
- Mati bersamaan
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban:
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.