CPNS 2024
Lolos SKB CPNS 2024 Tidak Menjamin Peserta Jadi PNS, Ini Tahapan Berikutnya Harus Dilewati, Apa Itu?
Lolos SKB CPNS 2024 Tidak Menjamin Peserta Jadi PNS, Ini Tahapan Berikutnya yang harus dilewati, Apa Itu?
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) dianggap sebagai tahapan pemungkas untuk seseorang menjadi PNS.
Ternyata salah, Setelah lolos SKB CPNS 2024, ada tahapan selanjutnya yang harus dilewati seorang peserta agar bisa jadi PNS.
Apa itu? Masa Percobaan. Lalu, apa itu masa percobaan?
Sesuaii ketentuan masa percobaan adalah periode evaluasi bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, masa percobaan berlangsung antara 1 hingga 2 tahun.
Waktu ini dihitung sejak Anda diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK).
Baca juga: Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 dan Jadwal Pelaksanaan Ujian
Tantangan dan Syarat Selama Masa Percobaan
Masa percobaan bukan sekadar formalitas.
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi PNS:
1. Penilaian Kinerja (SKP): Anda harus mendapatkan penilaian minimal “baik” di semua aspek kinerja.
2. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Wajib lulus pemeriksaan kesehatan dari dokter atau tim penguji yang ditunjuk.
3. Lulus Diklat Prajabatan: Pendidikan dan pelatihan prajabatan (Diklat Prajabatan) adalah syarat wajib.
Anda harus lulus agar bisa diangkat sebagai PNS.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk proses pengangkatan menjadi PNS, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
- Fotokopi SKP satu tahun terakhir dengan legalisir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) beserta transkrip nilai.
- Fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan SK CPNS.
Baca juga: Siap-siap, Tes SKB CPNS Kemenag 2024 Segera Dimulai! Ini Jadwal, Tilok dan Kisi-kisi Materi Ujiannya
Apa yang Terjadi Jika Tidak Memenuhi Syarat?
Jika selama masa percobaan Anda gagal memenuhi salah satu syarat, pengangkatan menjadi PNS bisa ditunda.
Namun, ada pengecualian jika penundaan bukan disebabkan oleh kesalahan Anda.
Tips Agar Berhasil Melewati Masa Percobaan
1. Disiplin dan Patuh pada Aturan: Tunjukkan kinerja terbaik setiap hari.
2. Jaga Kesehatan: Pastikan Anda dalam kondisi sehat agar tidak terkendala syarat jasmani dan rohani.
3. Ikuti Pelatihan dengan Serius: Lulus Diklat Prajabatan adalah keharusan. Jangan anggap remeh proses ini.
Lolos SKB CPNS 2024 adalah langkah besar, tetapi bukan akhir perjalanan.
Masa percobaan CPNS menuntut kerja keras dan komitmen tinggi.
Jadwal Penting yang Perlu Diketahui
Berikut adalah beberapa jadwal seleksi yang terkait dengan proses SKB hingga pengangkatan:
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 s.d 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil Akhir CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d 15 Januari 2025
- Jawaban Masa Sanggah: 13 s.d 19 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP: 23 Januari s.d 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP: 22 Februari s.d 23 Maret 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.