Kabar Artis

Kasus Dugaan Pelecehan pada Laura Meizani Masih Berproses, Mantan Suami Nikmir Bakal Dipanggil?

“Kalau orang tuanya yang (dampingi) jelas kalau nggak ibu atau bapak,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (29/11/2024).

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Ayah Kandung - Polisi jawab terkait pemanggilan ayah kandung Laura Meizani. 

POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan pelecahan dengan terlapor Vadel Badjideh sementara diproses.

Proses selanjutnya pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan akan kembali memanggil Laura Meizani Mawardi.

Kehadiran Laura Meizani nantinya akan didampingi oleh ibu atau bapaknya, karena Laura masih berstatus anak di bawah umur.

Akankah pihak kepolisian akan memanggil ayah kandung dari Laura Meizani?

“Kalau orang tuanya yang (dampingi) jelas kalau nggak ibu atau bapak,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (29/11/2024).

Hal itu lantaran Laura Meizani yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Itu yang wajib karena memang anak di bawah umur itu harus didampingi orang tuanya,” lanjutnya.

Baca juga: Resmi Cerai, Permohonan Kimberly Ryder pada Edrward Akbar Ditolak Pengadilan Agama

Sementara itu, pihak kepolisian juga menjawab kemungkinan ayah Laura Meizani bakal dipanggil ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut AKP Nurma Dewi, kemungkinan pemanggilan terhadap ayah Laura Meizani merupakan wewenang penyidik.

“Itu wewenang dari penyidik,” ujat AKP Nurma Dewi.

“Penyidik yang lebih tahu soal itu karena yang mengetahui, mendengar, melihat kejadian itu yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” terang AKP Nurma Dewi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ayah Laura Meizani alias Lolly selama ini tak diketahui publik.

Nikita Mirzani seolah memilih untuk merahasiakan ayah Laura Meizani atau suami pertamanya ke hadapan publik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved