Kabar Artis
Resmi Cerai, Permohonan Kimberly Ryder pada Edrward Akbar Ditolak Pengadilan Agama
“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
POS-KUPANG.COM - Artis cantik Kimberlyr Ryder telah resmi bercerai dari Edward Akbar dan menyandang status janda.
Sebelumnya dalam proses sidang perceraian Kimberly sempat menuntut hak nafkah mut’ah dan nafkah iddah.
Hanya saja permohonan Kimberly Ryder ditolak oleh Pengadilan Agam Jakarta Pusar melalui amar putusannya.
“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar seperti diterima Grid.ID, Jumat (29/11/2024).
“Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima,” imbuh amar putusan tersebut.
Selanjutnya, Kimberly Ryder maupun Edward Akbar dibebankan biaya perkara sebesar Rp246 ribu untuk kasus perceraiannya.
“Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah),” bunyi amar putusan tersebut.
Baca juga: Ayah Vadel Badjideh Tak Terima, Nikita Mirzani Sebut Keluarganya Termiskin di Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder sempat meminta besaran nafkah mut’ah dan iddah kepada Edward Akbar sebesar Rp5 ribu.
Nominal tersebut diminta Kimberly Ryder supaya Edward Akbar tak merasa diberatkan dalam proses perceraian mereka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
Akhirnya Agnez Mo Menang Kasasi,Ari Bias Sebut Tak Akan Lanjut ke PK dan Cabut Laporan di Bareskrim |
![]() |
---|
Sarwendah Banting Tulang hingga Tengah Malam Demi Anak, Betrand Peto: Bunda Makin Happy |
![]() |
---|
Begini Firasat Raffi Ahmad Sebelum Mpok Alpa Meninggal Dunia, Kondisi Menurun Drastis |
![]() |
---|
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Ternyata Sembunyikan Kanker 3 Tahun |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Diperingati Hotman Paris , Singgung Sanksi Hukum Akibat Laporan Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.