Kabar Artis
Resmi Cerai, Permohonan Kimberly Ryder pada Edrward Akbar Ditolak Pengadilan Agama
“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
POS-KUPANG.COM - Artis cantik Kimberlyr Ryder telah resmi bercerai dari Edward Akbar dan menyandang status janda.
Sebelumnya dalam proses sidang perceraian Kimberly sempat menuntut hak nafkah mut’ah dan nafkah iddah.
Hanya saja permohonan Kimberly Ryder ditolak oleh Pengadilan Agam Jakarta Pusar melalui amar putusannya.
“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar seperti diterima Grid.ID, Jumat (29/11/2024).
“Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima,” imbuh amar putusan tersebut.
Selanjutnya, Kimberly Ryder maupun Edward Akbar dibebankan biaya perkara sebesar Rp246 ribu untuk kasus perceraiannya.
“Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah),” bunyi amar putusan tersebut.
Baca juga: Ayah Vadel Badjideh Tak Terima, Nikita Mirzani Sebut Keluarganya Termiskin di Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder sempat meminta besaran nafkah mut’ah dan iddah kepada Edward Akbar sebesar Rp5 ribu.
Nominal tersebut diminta Kimberly Ryder supaya Edward Akbar tak merasa diberatkan dalam proses perceraian mereka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID
Wulan Guritno dan Ariel Noah Disarankan Berjdoh oleh Melaney Ricardo , Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jelang cerai, Tasya Farasya Dijuluki Janda Hot oleh Sultan Dubai Ini, Eks Ahmad Assegaf Dipuji |
![]() |
---|
Luna Maya Ngaku sampai Nangis Gegara Saldo di ATM Rp 0, Begini Curhatan Istri Maxime Bouttier |
![]() |
---|
Dinar Candy Kini Kapok Makan Uangnya Sendiri Usai Kesundut Rokok Gegara Panen Saweran di Klub Malam |
![]() |
---|
Olla Ramlan Ngaku Coba Buru Diri 3 Kali, Sang artis Singgung Soal Trauma hingga Dosa Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.