Berita Kota Kupang

Linus Lusi: Pemkot Terbuka Terima Kritik untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

tetapi akan dilanjutkan dengan tindakan tegas pasca pilkada jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Penjabat Walikota Kupang, Linus Lusi membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT di Hotel Kristal Kupang, Kamis 28 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang selalu terbuka menerima kritik dan masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT di Hotel Kristal Kupang, Kamis 28 November 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, serta perwakilan dari Satpol PP Kota Kupang dan Dinas Pertanian Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Linus Lusi mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. 

Baca juga: Hasil Pilkada Kota Kupang, Chris-Serena Terima Ucapan Selamat, Yakin Kota Kupang Lebih Baik

Ia berharap koordinasi semacam ini bisa rutin dilaksanakan untuk membantu Pemkot Kupang mengevaluasi kinerja perangkat daerah. 

"Kami sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat melalui Ombudsman, karena itu penting untuk kemajuan pelayanan. Kami ingin terus diingatkan agar kinerja perangkat daerah meningkat hingga mencapai level yang paripurna," ungkapnya.

Terkait laporan masyarakat mengenai pelayanan rekomendasi pemasukan telur ayam pada Dinas Pertanian Kota Kupang, Linus mengakui adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha. 

Menurutnya, Pemkot melihat sektor ini sebagai potensi pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan melalui regulasi yang ada, meski tidak langsung diterima pelaku usaha. 

Untuk itu, ia menilai perlu adanya komunikasi dan diskusi bersama untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Sementara itu, menanggapi laporan masyarakat mengenai penertiban bangunan di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Linus menyampaikan bahwa Pemkot telah melakukan pendekatan langsung ke lokasi dan menyurati pemilik bangunan. 

Namun, kata dia upaya tersebut belum diindahkan. Penertiban sementara ditunda untuk menjaga suasana kondusif menjelang pilkada, tetapi akan dilanjutkan dengan tindakan tegas pasca pilkada jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin yang diadakan satu hingga dua kali setahun, tergantung kebutuhan penanganan laporan masyarakat. 

Dalam rakor kali ini, fokus pembahasan adalah laporan terkait pelayanan pemasukan telur ayam dan penertiban bangunan di TDM. 

"Rakor ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di Kota Kupang," ujarnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved