Pilkada 2024
Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Suara Tidak Sah Lebih Banyak daripada Suara Sah
Suara tidak sah "menang" di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Warga diduga kecewa dengan keputusan penyelenggara pemilu.
Sebagai petahana, Aditya dinyatakan melanggar karena menggunakan slogan atau tagline Juara (Maju, Agamis, dan Sejahtera) pada Pilkada 2024. Slogan yang diusung pasangan Aditya-Said, yaitu Banjarbaru Juara Berkelanjutan.
Slogan tersebut sama persis dengan slogan Banjarbaru Juara dan juga nama beberapa program Juara dari Pemkot Banjarbaru di masa kepemimpinan Aditya-Wartono.
Pascapembatalan pasangan Aditya-Said, KPU Kota Banjarbaru tidak mencetak surat suara baru yang memuat gambar pasangan calon tunggal dan kotak kosong.
Surat suara pilkada Banjarbaru masih tetap memuat gambar dua paslon, termasuk paslon yang sudah dibatalkan. KPU beralasan tidak bisa lagi mencetak surat suara karena waktunya tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Walakin, sehari sebelum masa tenang, Sabtu (23/11/2024), KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan tersebut ditetapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Dalam Keputusan No 1774/2024 terkait penghitungan suara dijelaskan kategori suara sah dan tidak sah. Pada poin 5 halaman 76 disebutkan, dalam hal ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya, pada poin 6 halaman 76 disebutkan, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.
Bukan kotak kosong
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Selasa (26/11/2024), mengatakan, tidak ada skema kotak kosong di pilkada Banjarbaru. Maka, teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah bila memilih paslon yang tidak dibatalkan, yakni pasangan Lisa-Wartono.
”Ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi, berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja,” katanya.
Di setiap TPS, KPU Banjarbaru menempel pengumuman pembatalan paslon nomor urut 2 Aditya-Said. Pengumuman itu ditempel di samping gambar pasangan calon sebagaimana terdapat di surat suara. Selanjutnya, di formulir C Hasil perolehan suara pasangan Aditya-Said ditulis nol.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Lisa-Wartono, Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai pihak penyelenggara.
”Kami mengikuti proses dan penghitungan resmi dari KPU hingga pleno penghitungan tingkat kota sampai dengan penetapan wali kota Banjarbaru terpilih,” katanya.
Noorhalis Majid dari Forum Ambin Demokrasi mengatakan, kemenangan suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru menggambarkan warga pemilih menginginkan pilkada yang sebenarnya, bukan pilkada abal-abal yang tidak mempertarungkan apa pun.
”Beginilah bila pilkada diselenggarakan secara irasional, hanya ada satu kemungkinan suara sah, dan selebihnya suara tidak sah,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.