Pilkada Sumba Timur
Jelang Pencoblosan Pilkada Sumba Timur, KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
pencoblosan dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif tanpa halangan dan rintangan
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pwmilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur memusnahkan ribuan logistik surat suara rusak jelang pelaksanaan Pencoblosan Pilkada, Selasa 26 November 2024 malam.
Jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain 224 lembar surat suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 8.105 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Hadir dalam kegiatan Pemusahan Surat Suara tersebut antara lain Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Waka Polres, Kasdim 1601, Kejaksaan, Pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami mengatakan pihaknya memusnahkan sebanyak 8.329 surat suara rusak setelah melalui sortir oleh petugas, sedangkan untuk kebutuhan surat suara untuk wilayah Sumba Timur berjumlah 193.791 lembar surat suara dengan jumlah DPT 188.826 pemilih.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Hanura Pastikan Dukungan Penuh untuk Khristofel Praing-Franky Ranggabani
Marthen menambahkan, terkait logistik, pihaknya memastikan telah mencapai 100 persen sudah tiba di 507 TPS sehingga bisa digunakan untuk kegiatan pemilihan.
"Hasil pantauan kami, logistik pilkada sudah terdistribusi dan tiba di TPS dalam kondisi baik dan siap digunakan, terpantau untuk kegiatan distribusi H-3 bagi sembilan kecamatan di wilayah selatan, dan juga distribusi H-2 sembilan kecamatan di wilayah Timur, Barat, dan Utara, serta distribusi hari terakhir di empat kecamatan terdekat, Pandawai, Kambera, Kanatang, dan Kota Waingapu, dan semua berjalan lancar," jelas Marthen.
Pihaknya berharap kegiatan pencoblosan dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif tanpa halangan dan rintangan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada.
KPU juga berpesan bagi masyarakat pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, bebas dari tekanan dan intimidasi serta menggunakan hati nurani.
Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya wajib memiliki w-KTP dan terdaftar dalam DPT, Pemilih yang punya e-KTP dan terdaftar dalam DPTb.
Serta pemilih yang punya e-KTP yang belum terdaftar DPT diharapkan membawa surat C-Pemberitahuan, bukti KTP, Fotocopy KTP, KK, dam identitas lainnya yang bisa digunakan sesuai ketentuan UU dan aturan yang berlaku.
Terkait persiapan penyelenggara pemilu baik di tingkat KPPS, PPS, dan PPK semua sudah siap bekerja untuk menyukseskan Pilgub dan Pilkada. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.