Pilkada Sabu Raijua

Surat Suara Didistribusikan H-1 di Pilkada Sabu Raijua

Kurang lebih dua hari terutama kita monitoring dan sekaligus penertiban mandiri dan hari kedua itu kita lakukan penurunan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Sabu Raijua beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema 

POS-KUPANG.COM, SEBA - Surat Suara akan didistribusikan ke seluruh daratan Pulau Satu H-1 jelang Pilkada atau pemungutan suara pada 27 November 2024.

Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Paun mengatakan, pendistribusian surat suara sudah dilakukan sejak kemarin, Minggu, 24 November 2024. Sedangkan untuk pendistribusian surat suara serentak akan dilakukan besok Selasa, 26 November 2024.

"Berkaitan dengan pergeseran surat suara, surat suara serentak akan bergeser di H-1. Untuk Raijua kemarin sudah bergeser ke sekretariat PPK dan besok akan dilakukan serentak termasuk bergerak dari gudang ke masing-masing TPS," ungkap Daud pada Senin, 25 November 2025.

Hal senada pula disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba bahwa pendistribusian surat suara besok dilakukan uktn lima kecamatan yang ada di pulau Sabu atau Sabu besar. Sementara untuk Pulau Raijua sudah distribusikan sejak kemarin.

Baca juga: Pilkada Sabu Raijua, Dapat Nomor Urut 1, Mahoro-Maupa: Setiap Orang Impikan Nomor Satu

Kemudian untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) juga sudah dilakukan H-3 pemungutan suara pada Minggu, 24 November 2024. KPU sudah berkoordinasi jajaran PPK dan PPS, serta seluruh stakeholder sudah melakukan penertiban atau penurunan APK di Kabupaten Sabu Raijua.

"Kurang lebih dua hari terutama kita monitoring dan sekaligus penertiban mandiri dan hari kedua itu kita lakukan penurunan," lanjut Daud.

Sesuai Pasal 28 PKPU 13 Tahun 2024 menyatakan bahwa Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Kemudian pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

Penambahan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai spesifikasi dan jumlah alat peraga Kampanye.M serta Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dalam melakukan penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved