Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba

Sekitar Pukul 21.30 Wita tim berhasil mengamankan G yang hendak keluar berbelanja dari Toko Indomaret Nefonaek.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Polresta Kupang Kota mengamankan terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota menangkap 3 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung pada Senin, 25 November 2024 menyampaikan ketiga pelaku tersebut berinisial G (26) seorang wanita berprofesi sebagai wiraswasta, AYD (23) dan MAMR (23) keduanya adalah pria yang berprofesi sebagai mahasiswa.

Dijelaskan Aldinan, pada Jumat, 22 November 2024 sekitar Pukul 18.20 Wita Wakasat Narkoba Polres Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran Narkotika di wilayah Kota Kupang tepatnya di Kelurahan Tuak Daun Merah ( TDM ).

Usai mendapat laporan tersebut, dan Gustaf bersama anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Baca juga: Masa Tenang Hari Kedua Pilkada, Bawaslu Kota Kupang Tertibkan APK di Seluruh Wilayah

Sekitar Pukul 21.30 Wita tim berhasil mengamankan G yang hendak keluar berbelanja dari Toko Indomaret Nefonaek.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 5 buah klip plastik bening, berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bagasi motor yang digunakan pelaku.

Selanjut terduga teduga diamankan di Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan. Dari hasil Interogasi, tim  Satres Narkoba Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut di kamar Kos milik AYD, yang Diduga yang menjual narkotika jenis ganja kepada G.

Kos tersebut dilakukan penggeledahan dalam kamar tersebut, dan didapati 1 buah klip plastik bening berisi narkotika jenis ganja dan seperdua batang ganja ( puntung sisa ) ganja yang sudah di hisap yang di buang di depan kamar kos serta 3 lembar kertas linting.

Tim lalu melakukan pengembangan di kos milik MARM di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan dilakukan penggeledahan 1 klip plastik bening narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana jeans.

Para pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor Mapolres Kupang Kota, untuk dimintai keterang dan diproses Hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Aldinan Manurung, mengapresiasi kinerja Satnarkoba Resta Kupang Kota, Karena Narkoba adalah salah satu dari Asta Cita Presiden Prabowo yang harus diperangi dan diberantas. 

“Tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Kupang. Saya telah memerintahkan wakasat narkoba untuk terus kembangkan kasus ini, cari siapa penyuplai dan pengedar, segera tangkap. Hasil tes urine ketiganya positif mengandung THC ( ganja) dan hasil uji lab terhadap barang bukti juga Positif ganja,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved