CPNS 2024
Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, Hitung Skor SKB dan SKD, Berikut Rumusnya dari BKN
Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, hitung Skor SKB dan SKD, berikut rumusnya dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Rekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB atau tahap akhir.
Ujian SKB CPNS 2024 diawali denga SKB Non-CAT yang jadwal pelaksanaannya sudah dimulai 20 November 2024 lalu hingga 17 Desember 2024.
Tes SKB Non-CAT diselenggarakan oleh instansi masing-masing.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan Tes SKB CAT yang dijadwalkan akan berlangsung 9-20 Desember 2024.
Baca juga: Catat, Ini 3 Syarat Wajib agar Lolos CPNS 2024, Tes SKB paling menentukan, Ini Bobotnya
Nah, begini Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024.
Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh skor nilai SKD dan SKB.
Anda bisa mengetahui peluang Lulus CPNS 2024 dengan Cara Menghitung Skor SKB dan SKD.
Berikut caranya.
Cara menghitung Skor SKD dan SKB dilakukan berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Berdasarkan Rumus Menghitung SKD dan SKB CPNS 2024 dari BKN, ketentuan bobot penilaian SKD 40 persen dan SKB 60 persen, sebagaimana dikutip dari Permenpan RB RI No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Baca juga: Jangan Coba-coba Curang, Kemenkumham Siapkan Layanan Laporan Kecurangan CPNS 2024, Catat Nomornya
Adapun Cara Hitung Skor SKB dan SKD yakni;
Untuk hitung nilai SKD, Anda bisa membagi jumlah perolehan skor dengan nilai tertinggi kumulatif yang dapat diperoleh. Sebut misalnya Anda mendapatkan skor 400, sementara nilai maksimal yang seharusnya bisa didapatkan 550.
Angka tersebut dibagi, kemudian dikalikan dengan 40 persen dan 100. Jika disajikan secara rumus, penghitungannya sebagai berikut.
Nilai SKD = 400 : 550 X 40 persen X 100
Nilai SKD = 29,09
Adapun SKB akan dibagi menjadi dua bentuk penilaian, yakni SKB 1 berupa hasil tes dan SKB 2 untuk hasil wawancara. Perhitungan SKB 1 dapat dilakukan dengan membagi perolehan skor dengan nilai kumulatif tertinggi, kemudian dikali 50 persen x 100.
SKB 1 = 400 : 550 X 50 persen X 100
SKB 1 = 27,27
Sementara nilai SKB 2 dihitung berdasarkan jumlah perolehan skor wawancara dikali 30 persen.
SKB 2 = 80 x 30 persen
SKB 2 = 24
Adapun nilai final SKB merupakan penjumlahan atas SKB 1 dan SKB 2, dikali dengan nominal 60 persen.
Nilai SKB Final = 27,27 + 24 X 60 persen
Nilai SKB Final = 30,76
Dari berbagai perhitungan di atas, cara hitung integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan melalui penjumlahan nilai kedua tahapan.
Integrasi SKD dan SKB = Nilai Akhir SKD + Nilai SKB Final
Integrasi SKD dan SKB = 29,09 + 30,76
Integrasi SKD dan SKB = 59,85
Peluang lolos seleksi sangat bergantung pada nilai akhir ini, serta peringkat Anda dibandingkan pelamar lain di formasi yang sama. Oleh karena itu, persiapkan diri dengan matang, terutama untuk SKB yang memiliki bobot lebih besar.
Baca juga: Hari Terakhir Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS Kemenag 2024, Cara Pilih Lokasi dan Cetak Kartu Ujian
Tahapan SKB
Ada sejumlah tahapan persiapan sebelum pelaksanaan SKB CAT CPNS 2024.
Salah satunya pemilihan titik lokasi oleh masing-masing peserta pada 23-25 November kemarin. Sementara penjadwalan ujian baru dilaksanakan penyelenggara pada 29 sampai 3 Desember mendatang.
Adapun pengumuman daftar peserta, waktu, beserta tempat SKB CPNS CAT dibagikan tanggal 4-8 Desember 2024. Para pelamar formasi akan diintegrasikan nilainya berdasarkan SKD dan SKB untuk pengumuman kelulusan akhir.
Perbedaan Tes SKD dengan SKB CPNS 2024
Sejumlah peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu (19/10/2024).ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
Peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti tiga tahapan utama, di antaranya seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Sehubungan dengan itu, seleksi administrasi bertujuan untuk menilai peserta sesuai berkas yang diunggah.
Lantas, apa perbedaan tes SKD dengan SKB dalam CPNS 2024? Menjawab pertanyaan tersebut, kedua jenis tahapan seleksi CPNS ini memunyai perbedaan secara fungsi maupun fokus materi yang diujikan.
SKD merupakan tahapan yang menguji pengetahuan serta kemampuan dasar seorang pelamar CPNS 2024. Beberapa materi yang diuji lewat tahapan ini mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Sementara SKB adalah tahapan seleksi CPNS yang menilai bagaimana kemampuan atau keahlian khusus pelamar sesuai jabatan tujuan. Berbeda dari pengetahuan umum di SKD, soal SKB lebih fokus terhadap permasalahan seputar bidang kerja yang dilamar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.