Pilkada Ngada

Pilkada Ngada, Bawaslu Petakan TPS Rawan Jelang Hari Pencoblosan

dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet. 

|
Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pilkada Ngada, Bawaslu Petakan TPS Rawan Jelang Hari Pencoblosan
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Komisioner Bawaslu Ngada, Walterius Niku 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Bawaslu Kabupaten Ngada petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/ hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, Senin 25 November 2024.

Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 14 indikator, diambil dari 330 TPS, 206 kelurahan/desa di 12 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan  dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak  pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar  domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 

Baca juga: Debat Pilkada Ngada: Raymundus Bena Usung Subsidi untuk Petani dan Nelayan, Fokus Membangun Desa

Kedua, keamanan dengan riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.

Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas mencakup penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Keenam, logistik dengan riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan.

Ketujuh, lokasi TPS seperti sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet. 

Komisioner Bawaslu Ngada  Walterius Niku menyampaikan, pihaknya rincikan terdapat 6 (enam) indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, 238 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 51 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Selain itu, 149 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan). 19 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 28 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 17 TPS yang Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Selain 6 (enam) indikator TPS tersebut,pria yang kerap di sapa Ivan ini  juga merincikan ada 4 (empat) indikator TPS rawan yang banyak terjadi. Kendala tersebut antara lain aliran listrik, TPS yang sulit dijangkau, ada 4 (empat ) TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan dengan berpotensi mempunyai hak pilih dan TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Ngada juga memetakan TPS rawan namun tidak banyak terjadi tetapi tetap di antisipasi seperti  ada 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 1 TPS di Lokasi Khusus, 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Strategi Pencegahan dan Pengawasan 

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Ngada, Pasangan Calon, Pemerintah Kabupaten Ngada, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh Kabupaten Ngada untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. 

Terhadap kerawanan TPS tersebut Bawaslu Kabupaten Ngada melakukan berbagai strategi pencegahan antara lain, lakukan patroli pengawasan pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi  dengan pemangku kepentingan terkait.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved