Rabu, 17 Juni 2026

Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online Lewat cekdptonline.kpu.go.id

Jelang Pilkada 2024, cek dulu lokasi TPS Pilkada 2024 secara online lewat laman cekdptonline.kpu.go.id.

Tayang:
Penulis: Agustina | Editor: Hermina Pello
cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online lewat cekdptonline.kpu.go.id. 

POS-KUPANG.COM - Cek lokasi TPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online melalui website resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Biasanya, lokasi TPS akan disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada KTP masing-masing orang.

Lokasi TPS Pilkada 2024 biasa sama seperti TPS yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.

Meski begitu, ada juga kemungkinan lokasi TPS Pilkada 2024 berbeda dengan TPS sebelumnya.

Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS yang akan menjadi tempat penyoblosan besok, pemilih bisa melakukan pengecekan secara online.

Berikut cara cek lokasi TPS Pilkasa 2024 secara online, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Meski Beda Pilihan, Mari Jaga Persatuan dan Keamanan Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

  1. Siapkan KTP, nomor WhatsApp, dan gadget yang telah terhubung secara online
  2. Buka situs resmi KPU cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek lokasi TPS
  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu tekan Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman
  4. Tulis nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapat kode OTP dari nomor KPU, lalu klik "Lengkah" atau tekan Enter
  5. Masukkan kode OTP ke laman yang disediakan
  6. Apabila sudah berhasil, laman akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS
  7. Namun, jika laman menampilkan "Data Anda Belum Terdaftar", pemilih dapat menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdaftar dalam DPT.

Baca juga: Masa Tenang Hari Kedua Pilkada, Bawaslu Kota Kupang Tertibkan APK di Seluruh Wilayah

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Saat melaksanakan pencoblosan Pilkada 2024, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Dokumen yang dibawa diantaranya yakni KTP atau surat keterangan dan Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Demikian informasi tentang cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang bisa dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved