Pilkada Ende
H-3 Pilkada 2024, Ribuan Pemilih di Ende Belum Miliki e-KTP
Upaya yang dilakukan termasuk memobilisasi pelajar SMA/SMK/MA yang sudah berusia 17 tahun agar bisa melakukan perekaman e-KTP.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Tiga hari menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ribuan penduduk di Kabupaten Ende yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar segera datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende dan melakukan perekaman e-KTP.
Upaya yang dilakukan termasuk memobilisasi pelajar SMA/SMK/MA yang sudah berusia 17 tahun agar bisa melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare dalam pengumumannya di berbagai platform media sosial bahkan menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Dinas Dukcapil Kabupaten Ende mengadakan pelayanan perekaman KTP elektronik, Minggu, 24 November 2024, bertempat di kantor Dukcapil Kabupaten Ende mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WITA.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, diharapkan membawa serta dokumen persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga.
"Jika tidak memiliki Kartu Keluarga kami tetap melakukan perekaman yang penting mengetahui nama lengkap orang tua," tulis Lambertus Sigasare dalam pengumumannya.
Sementara itu, Izmir Rizaldi, anggota KPU Kabupaten Ende Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang ditemui usai acara pelepasan logistik Pilkada ke TPS-TPS, Minggu, 24 November 2024 menjelaskan, proses perekaman e-KTP nantinya akan berlangsung hingga tanggal 26 November 2024.
"Jadi kita himbauan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih namun belum mengantongi e-KTP dapat menggunakan biodata kependudukan berupa keterangan perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil dan juga perlu kami sampaikan bahwa dalam memilih nanti apabila e KTP nya itu mungkin rusak, patah atau hilang maka kita berharap ada salinannya atau foto copy e-KTP ataupun e-KTP yang terdapat dalam handphone misalkan," jelas Izmir.
Selain itu, kata Izmir, juga bisa menggunakan e-KTP digital yang diterbitkan oleh Dukcapil melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
3 Ribu Pemilih Belum Miliki e-KTP
Dari total 11.079 pemilih yang belum memiliki e-KTP, setelah dilakukan berbagai upaya maka tersisa kurang lebih 3 ribu lebih pemilih yang belum mengantongi e-KTP.
Baca juga: Jelang Pilkada Ende, Penjabat Bupati Pastikan Kesiapan Listrik, Internet dan Mitigasi Bencana
"Kami juga terus mendorong untuk melakukan perekaman e-KTP di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan beberapa kali juga sudah dilakukan perekaman mobile di beberapa kecamatan dan memang responnya baik, kita harapkan di sisa waktu ini sampai tanggal 26 November 2024 pemilih bisa melakukan perekaman e-KTP sehingga yang bersangkutan bisa ikut mencoblos," ujar dia.
Dia menegaskan, bagi pemilih yang belum memilliki e-KTP dan belum melakukan perekaman e-KTP, maka sesuai regulasi tidak disarankan untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) meskipun mendapatkan surat pemberitahuan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.