Pilkada Sabu Raijua
Bawaslu Sabu Raijua Petakan 24 Indikator Potensi TPS Rawan Jelang Pemungutan Suara
Dikson menyampaikan 8 indikator potensi TPS rawan yakni Pertama, penggunaan hak pilih seperti DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Bawaslu Sabu Raijua petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Sekretaris Bawaslu, Dikson Hau Pia mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari 190 TPS, 63 kelurahan atau desa di 6 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.
"Hasil dari pemetaan ini bahwa terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang tidak banyak terjadi, dan 4 indikator yang sama sekali tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," ungkap Dikson pada Sabtu, 23 November 2024.
Dikson menyampaikan 8 indikator potensi TPS rawan yakni Pertama, penggunaan hak pilih seperti DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK.
Selain itu, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU. Kedua, keamanan yakni riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
Keenam, logistik seperti riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan.
Baca juga: Bawaslu Sabu Raijua Ajak Pemilih Pemula Pilih dengan Hati Nurani
Ketujuh, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus dan Kedelapan, jaringan listrik dan internet. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.