KPK

ICW Khawatir Pimpinan KPK yang Baru Bawa Dampak Buruk

Rekam jejak dan jawaban-jawaban pimpinan KPK terpilih saat ”fit and proper test”  di DPR dinilai mengkhawatirkan. Jangan sampai bawa dampak buruk.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, saat memaparkan rilis Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Minggu (19/5/2024). Hasil pemantauan ICW terhadap tren perilaku korupsi pada tahun 2023 mayoritas terjadi di tingkat desa. Selain pemaparan, hasil pemantauan ini juga disertakan beberapa rekomendasi terhadap institusi penegak hukum yang menangani korupsi, seperti kejaksaan, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lima figur yang dipilih Komisi III untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru berpotensi membawa dampak buruk bagi lembaga tersebut. Pasalnya, pemilihan figur pimpinan lembaga antirasuah itu dianggap tidak didasarkan pada aspek kompetensi dan rekam jejak kandidat, tetapi sekadar penilai dan selera subyektif dari anggota Komisi III bidang hukum DPR.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menilai, pemilihan pimpinan KPK berujung antiklimaks dan sangat mengecewakan. Alih-alih menjadi harapan bagi perbaikan tata kelola kelembagaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, pimpinan terpilih justru diyakini sebaliknya. Bahkan, para pimpinan terpilih ini berpotensi berdampak buruk bagi lembaga.

”Sinyal ini sudah bisa diprediksi saat proses uji kelayakan, di mana mayoritas pertanyaan untuk melihat pandangan kandidat mengenai revisi UU KPK pada tahun 2019 dan mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK melalui metode operasi tangkap tangan (OTT),” kata Diky.

Ia menyayangkan, pimpinan KPK yang dipilih justru kandidat yang jawabannya sangat kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto dan Agus Joko Pramono menyebutkan bahwa KPK masih perlu menerapkan OTT, tetapi perlu dibatasi dan selektif.

Kesesatan pikir

Petahana Johanis Tanak lebih parah karena secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan. Pernyataan tersebut pun justru mendapatkan apresiasi dari para anggota Komisi III DPR.

Momentum itu dinilai menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota Dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi.

"Tak hanya aspek kompetensi, beberapa kandidat terpilih juga patut dipertanyakan. Misalnya, Fitroh Rohcahyanto yang menyebut revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Diky.

Pimpinan KPK terpilih lainnya, Ibnu Basuki Widodo, juga menyebut bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi. Bahkan, ia memberikan contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dahulu.

Dalam konteks itu, Ibnu terlihat tidak memahami aturan karena kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu.

”Komposisi pimpinan terpilih didominasi figur-figur dari kluster aparat penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, empat dari lima pimpinan terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas,” kata Diky.

Mundur dari institusi asal

Jika mereka hanya mundur dari jabatan seperti diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, mereka berpotensi memiliki loyalitas ganda. Setiap tindakan yang mereka ambil pun akan bias dengan kepentingan institusi asal. Padahal, Pasal 11 Ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK menjelaskan bahwa salah satu subyek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK ialah aparat penegak hukum.

”Apakah pimpinan KPK dapat bertindak obyektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?” kata Diky.

ICW pun mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pekerjaan rumah besar KPK ke depan ialah mengembalikan reputasi yang semakin memburuk akibat tindak-tanduk para pemimpinnya. Selain itu, juga akibat pelemahan oleh rezim yang berkuasa dalam 10 tahun terakhir.

Pimpinan KPK baru dituntut untuk mampu membangun kembali kinerja dan reputasi KPK. Walaupun ia sendiri juga mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, ia tidak mau menyimpulkan wajah KPK ke depan di awal.

Ia justru ingin memberi kesempatan kepada para pimpinan terpilih untuk membuktikan dengan prestasi dan langkah-langkah awal yang baik.

”Tantangannya besar, dan hanya bila mereka benar-benar berpihak pada rakyat, tantangan itu bisa mereka atasi. Kita doakan semoga tim pimpinan yang baru diberi kekuatan dan semangat untuk memperbaiki keadaan,” katanya.

Tak Ada Elemen Masyarakat Sipil

Tak ada perwakilan masyarakat sipil dan perempuan pada komposisi pimpinan KPK yang baru ditetapkan oleh Komisi III DPR. Seluruh pimpinan diisi oleh pejabat dari lembaga negara seperti kejaksaan, kehakiman, kepolisian, dan auditor. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.

Setyo Budiyanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Setyo Budiyanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Dalam rapat pleno penetapan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi III DPR memilih Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK 2024-2029 bersama Wakil Ketua KPK 2024-2029 Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Mereka terpilih lewat pemungutan suara (voting) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/11/2024).

Setyo Budiyanto merupakan perwira polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal. Sementara Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak memiliki latar belakang jaksa, bahkan Fitroh merupakan jaksa aktif. Sementara Agus Joko Pramono berkarier sebagai auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito, tidak adanya representasi masyarakat sipil dalam komposisi pimpinan KPK terpilih menunjukkan pemerintah tak memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Sebab, pimpinan malah berasal dari lembaga obyek pengawasan KPK.

”Pemerintahan yang baru tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong reformasi KPK yang seharusnya menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis.

Selain itu, DPR juga tak berkomitmen untuk mereformasi KPK. Kandidat petahana yang kini masih menjabat Wakil Ketua KPK kembali terpilih. Padahal, Johanis Tanak berpotensi memiliki catatan etik, tidak inovatif, termasuk keinginan untuk menghapus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Meski tak puas dengan hasil pilihan Komisi III DPR, Lakso berharap para pimpinan KPK terpilih bersedia mundur dari jabatan dan institusi awal mereka. Dengan begitu, mereka bisa fokus dan loyal terhadap KPK, tanpa pengaruh dan iming-iming kinerja dari institusi lama.

”KPK adalah tempat inovasi pemberantasan korupsi harus dibangun. Tanpa adanya semangat independensi, hal tersebut mustahil dilakukan. Untuk itu, independensi dapat dimanifestasikan melalui komitmen untuk tidak double loyalty dalam memimpin KPK,” terangnya.
Keinginan mengontrol

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Zaenur Rohman, berpandangan, kekosongan representasi masyarakat sipil dalam pimpinan KPK menandakan keinginan DPR untuk mengontrol lembaga antirasuah itu. Penguasa, lewat pemilihan di Komisi III DPR menegaskan kontrol mereka lewat tangan-tangan aparat penegak hukum.

”Jadi, ini tentu sangat mengecewakan karena tidak adanya unsur masyarakat sipil, tidak adanya unsur profesi, bahkan juga tidak ada unsur perempuan,” tuturnya.

Di sisi lain, menurut Zaenur, independensi KPK kian luntur dengan masuknya aparat-aparat negara. Mereka menjadikan KPK sebagai sekretariat bersama, baik pejabat aktif maupun yang purnatugas. Konfigurasi pimpinan lima aparat menunjukkan KPK tidak akan pernah independen.

Bagi publik, komposisi pimpinan KPK yang didominasi aparat negara bakal memunculkan pertanyaan apakah mereka mampu memberantas korupsi yang melibatkan institusi asal. Kondisi ini malah membangkitkan pesimisme publik terhadap penegakan korupsi, khususnya korupsi di lembaga penegak hukum karena pimpinan KPK adalah penegak hukum itu sendiri.

”Semoga pesimistis saya salah. Yang kedua, tentu ini bisa menimbulkan dual loyalty, loyalitas ganda. Karena mereka berasal dari institusi penegak hukum, maka mereka punya espirit de corps, ini tidak bisa hilang, bahkan bagi yang sudah purna, apalagi yang masih aktif,” jelasnya.

Dengan komposisi lima aparat di pimpinan KPK, Zaenur menilai, DPR tidak mempertimbangkan integritas pimpinan sebagai hal penting. Mereka cenderung mengutamakan kandidat yang bisa menyenangkan hati anggota DPR. Sebab, KPK sempat dipimpin perwira polisi aktif, yakni Firli Bahuri. Akan tetapi, Firli malah melakukan jual-beli kasus dan meruntuhkan nama baik KPK.

”Saya berharap Pak Setyo, meskipun saya pesimistis, saya berharap beliau mau mengabdikan hidupnya selama lima tahun ke depan untuk pemberantasan korupsi. Dan saya berharap beliau mau untuk melawan segala macam bentuk intervensi, khususnya dari internal kepolisian itu sendiri,” tambahnya. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved