Bansos
Jadwal Nominal dan Status Penerima Bansos PKH November 2024, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga pra-sejahtera
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) hingga akhir tahun 2024.
Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga pra-sejahtera
Pemerintah memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang yang positif dengan mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.
Dikutip dari Tribun Lombok, pemerintah menyediakan berbagai metode untuk memeriksa status penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada November 2024. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pencairan PKH bulan November ini adalah pencairan tahap keempat dan terakhir di tahun 2024. Dengan berakhirnya pencairan pada tahap ini, maka penyaluran bantuan PKH tahun ini juga akan berakhir.
Proses pencairan untuk tahap keempat berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember, sehingga masyarakat diminta untuk mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan agar tidak melewatkan kesempatan pencairan ini.
Jadwal Pencairan PKH 2024:
Tahap 1: Januari – Maret 2024
Tahap 2: April – Juni 2024
Tahap 3: Juli – September 2024
Tahap 4: Oktober – Desember 2024
PKH tahap keempat ini memberikan kesempatan terakhir bagi penerima manfaat untuk mencairkan bantuan mereka di tahun ini.
Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM. Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.
Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.
Syarat Penerima PKH Tahap 4 2024
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nominal Penerima PKH Tahap 4 2024
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
4. Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
5. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
6. Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.
Cara Penerima PKH Tahap 4 2024
Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik "Cari Data."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.