Berita Kota Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang Tegaskan Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Judi Online
praktik ini bisa memicu efek domino, seperti kehilangan harta benda, depresi, hingga kasus tragis seperti bunuh diri.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online, baik sebagai pemain maupun bandar.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2024 yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Kupang di aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa 19 November 2024.
"Saya meminta ASN untuk tidak terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan ASN yang terlibat," ujar Linus.
Ia menyoroti dampak buruk judi online yang dinilai merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.
Baca juga: PT Pos Indonesia dan Dinas Sosial Akui Keunggulan Mall Pelayanan Publik Kota Kupang
Linus menyebut praktik ini bisa memicu efek domino, seperti kehilangan harta benda, depresi, hingga kasus tragis seperti bunuh diri.
Dalam upaya memberantas perjudian, Linus menginstruksikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk aktif mendeteksi dini serta mensosialisasikan bahaya perjudian kepada masyarakat.
"Edukasi dan kesadaran harus dimulai dari tingkat yang paling dasar untuk mencegah tindak kriminalitas lainnya," tegasnya.
Linus juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas sinergi yang terjalin dalam upaya pemberantasan judi online.
Ia berharap kerja sama ini terus terjaga demi terciptanya Kota Kupang yang bebas dari praktik perjudian dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Soma Dwipayana, memastikan pihaknya akan menangani kasus perjudian secara profesional.
Ia menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Pasal 303 KUHP, Undang-Undang ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional. Selain itu, upaya preventif dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik ini," ujar Soma.
Soma menambahkan bahwa bahaya judi online tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak besar pada keluarga dan masyarakat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.