Bansos
Pendataan Valid Penting untuk Memastikan Penerima Bansos
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu pun menekankan pentingnya semua penerima bansos yang dibantu dan difasilitasi masuk ke dalam DTKS
POS-KUPANG.COM, BENGKULU - Pendataan yang valid penting untuk penerima bantuan sosial atau bansos. Hal tersebut ditekankan Menteri Sosial Saifullah saat berkunjung kerja ke Sentra Dharma Guna Bengkulu.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu pun menekankan pentingnya semua penerima bansos yang dibantu dan difasilitasi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Yang penting masuk data dulu. Setelah masuk data maka diberikan perlindungan sosial dan jaminan sosial, lewat program keluarga harapan (PKH) dan asistensi lain," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Rabu 20 November 2014.
Ia melanjutkan setelah intervensi Kemensos selesai, maka para penerima bantuan akan didorong untuk diberdayakan. Ukuran keberhasilan dilihat dari seberapa banyak yang digraduasi setiap tahun.
"Berapa yang lulus, kalau tidak ada yang lulus itu kurang berhasil. Kalau banyak yang lulus, kita berhasil. Kalau hanya di sini terus, kita tidak sukses," imbuhnya.
Gus Ipul menargetkan penerima bansos harus ditargetkan satu sampai dua tahun agar lulus dari status mereka setelah mendapatkan asistensi. Ia pun mengingatkan jangan sampai penerima manfaat menerima bantuan sampai 10 tahun.
Pada kesempatan yang sama, ia pun kembali mengingatkan sentra Kemensos dan jajarannya agar memahami sasaran kerja Kemensos. Ia menyebutkan ada 12 kategori pemerlu atensi sosial (PAS) yang menjadi sasaran Kemensos.
Adapun 12 PAS yang menjadi sasaran Kemensos diantaranya anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, korban bencana, komunitas ada terpencil, dan warga binaan.
"Ada juga korban tindak kekerasan, korban trafficking, pekerja migran bermasalah, korban napza, keluarga bermasalah, perempuan rentan, dan fakir miskin," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.