Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tak Digelar di Tahun yang Sama
Bawaslu RI mengusulkan agar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tak dilakukan di tahun yang sama.
Ia menuturkan, hal tersebut terjadi karena arus informasi yang begitu deras dari 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024.
"Nah hari ini terjadi, arus isu yang sangat kompleks, saya ingatkan 500 lebih kota kabupaten, dan satu sama lain saling menihilkan. Ada yang fokus ketika debat di Jakarta, semua ke sana, dan sebagainya," kata Bima.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, isu lokal yang seharusnya menjadi pembeda antara satu kandidat dengan kandidat lainnya menjadi tidak muncul.
Akibatnya, harapan para pemilih yang menginginkan para kandidat bertarung dengan gagasan membangun lokalitas menjadi tidak terwujud karena pilkada serentak.
"Jadi efek dari kesentrakan ini adalah dinamika lokal yang relatif tidak terlihat atau seakan tidak ada, kapasitas pengawasan yang terbatas, tata kelola yang lebih kompleks," ujar Bima.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan menggelar Pilkada) langsung serentak secara nasional tahun ini. Sebelumnya, jadwal pilkada pilkada serentak pernah dilakukan pada 2015 dan berlanjut di Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020.
Namun, penyelenggaraan pilkada tersebut tidak benar-benar dilakukan serentak di seluruh daerah seperti tahun ini.
Pada tahun 2024, sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada Rabu (27/11/2024) pekan depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.